Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Alasan Tim Ridwan Kamil-Suswono Belum Daftar ke MK hingga 1,5 Jam Menjelang Penutupan

Tim Ridwan Kamil-Suswono belum mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi hingga 1,5 jam menjelang penutupan.

11 Desember 2024 | 23.00 WIB

Kubu Ridwan Kamil menolak hasil pilkada Jakarta dan menuntut pemungutan suara ulang.
Perbesar
Kubu Ridwan Kamil menolak hasil pilkada Jakarta dan menuntut pemungutan suara ulang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim hukum pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Muslim Jaya Butarbutar, menjelaskan alasan sehingga pihaknya belum mendaftarkan permohonan sengketa hasil pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi hingga pukul 22.30 WIB, malam ini. Padahal pendaftaran perselisihan hasil pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi akan berakhir pukul 24.00 WIB atau 1,5 jam ke depan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Muslim mengatakan hingga saat ini tim bidang hukum Ridwan Kamil-Suswono masih menunggu arahan dari para elite di tim pemenangan. Namun ia enggan menyebutkan para elite pemenangan jagoan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang dimaksudkannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kami masih menunggu arahan," kata Muslim kepada Tempo melalui pesan singkat, Rabu, 11 Desember 2024.

Muslim juga tak menjawab secara tegas ketika dikonfirmasi ihwal kepastian Ridwan-Suswono mendaftarkan perselisihan hasil pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi. "Belum bisa kami putuskan karena menunggu arahan pimpinan," kata politikus Partai Golkar ini.

Hari ini, Rabu, 11 Desember 2024, merupakan tenggat terakhir untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Batas waktu itu mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Undang-undang pilkada ini mengatur bahwa pasangan calon memiliki waktu mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penetapan perolehan suara. 

Adapun KPU Jakarta menetapkan hasil pilkada Jakarta pada Ahad, 8 Desember lalu. Hasilnya pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak. Jagoan PDI Perjuangan ini meraih 2.183.239 atau 50,07 persen suara. Sedangkan Ridwan-Suswono memperoleh 1.718.160 atau 39,40 persen suara dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebesar 459.230 atau 10 persen suara. 

Sebelumnya, Koordinator Tim Pemenangan Ridwan-Suswono, Ramdan Alamsyah, mengatakan bakal melakukan registrasi perkara pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi, paling lambat hari ini. Namun, Tempo tak mendapati tim Ridwan-Suswono mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi, di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat hingga pukul 22.37 WIB.

Andi Adam Faturahman

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus