Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, mengklaim dirinya siap menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi soal hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini disampaikan Anies usai kunjungan halal bihalal di Rumah Dinas Cawapresnya, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV No. 23, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, siapapun yang mengikuti kontestasi harus siap menerima hasil akhir. “Ya Seperti pertandingan sepak bola, kalau masuk pertandingan itu kan ada dua pilihan. Kemungkinan pulang menang atau pulang tidak menang, begitu kan? Ya sama, hasil yang baik kita tunggu,” ujar Anies.
Anies kemudian menyebut dirinya dan Cak Imin akan hadir bersama saat pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi besok, Senin, 22 April 2024. “Kami rencanakan hadir,” tuturnya.
Di sisi lain, mantan Gubernur Jakarta itu enggan menduga-duga putusan MK nanti. “Kami tidak berspekulasi,” katanya. Dia hanya berharap para hakim konstitusi dapat mengambil keputusan terbaik untuk menyelamatkan praktik demokrasi di Indonesia.
Mahkamah Konstitusi memastikan bahwa pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md akan digabung pada Senin, 22 April 2024.
"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Juru bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024.
Seperti diketahui, ada dua perkara dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres. Keduanya adalah perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan Anies-Muhaimin sebagai pemohon, serta perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan Ganjar-Mahfud sebagai pemohon.
Fajar melanjutkan, MK telah mengirimkan surat panggilan kepada seluruh pihak, mulai dari Anies-Muhaimin selaku pemohon I, Ganjar-Mahfud selaku pemohon II, Komisi Pemilihan Umum atau KPU selaku termohon, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu selaku pemberi keterangan, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait. “Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," ucapnya.
DEFARA | AMELIA RAHIMA