Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Anies Sebut Putusan MK Berdampak Besar bagi Perjalanan Bernegara

Banyaknya pengajuan amicus curiae ini, menurut Anies, menegaskan bahwa Indonesia tengah berada di persimpangan jalan.

21 April 2024 | 08.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, mengatakan putusan hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi akan berdampak besar bagi kehidupan bernegara di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal ini disampaikan Anies usai kunjungan halal bihalal di Rumah Dinas Cawapresnya, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV No. 23, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 April 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Soal putusannya, tentu kita menunggu dan kita tahu bahwa keputusan ini akan memiliki dampak yang besar bagi perjalanan kehidupan bernegara Indonesia,” ujar Anies.

Gugatan sengketa hasil pilpres 2024, kata dia, telah mencetak sejarah karena banyak pihak yang telah mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan. “Baru kali ini ada sidang MK di mana begitu banyak pihak yang menyatakan ingin menjadi sahabat pengadilan, sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya,” tuturnya.

Banyaknya pengajuan amicus curiae ini, menurut dia, menegaskan bahwa Indonesia tengah berada di persimpangan jalan. “Apakah kita akan kembali kepada era dimana proses pemilu, pilpres itu serba diatur, serba dipengaruhi dan dikendalikan oleh kekuatan politik,” kata dia.

“Atau kita akan meneruskan yang selama ini sudah ada dimana proses pemilu, proses pilpres sepenuhnya adalah cerminan dari kehendak rakyat, bukan cerminan kehendak pemegang kewenangan di pemerintahan,” lanjutnya.

Atas dasar itu, Mantan Gubernur Jakarta itu menyebut bahwa penyimpangan masif yang dibiarkan jauh lebih mahal daripada mengoreksinya. “Mengkoreksi penyimpangan masif itu mahal. Tapi membiarkannya itu jauh lebih mahal lagi,” kata Anies.

Oleh karena itu, dirinya percaya bahwa para hakim konstitusi akan membuat putusan yang berani dan berdasarkan hati nurani. 

Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan pengajuan amicus curiae terhadap perkara sengketa sengketa pilpres 2024 terus bertambah. Dia mengatakan MK telah menerima 52 amicus curiae. Namun, dia tak menjelaskan lebih rinci per kapan MK menerima tambahan pengajuan sahabat pengadilan itu.

Kendati demikian, Fajar mengatakan tidak semua amicus curiae akan didalami oleh para hakim konstitusi. Sebab, hakim MK telah memutuskan hanya 14 amicus curiae--yang dikirimkan ke MK sebelum 16 April 2024 pukul 16.00 WIB--yang akan didalami.

DEFARA | AMELIA RAHIMA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus