Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pilkada 2024: Sahrul Gunawan dan Vicky Prasetyo Termasuk dari 115 Pihak yang Ajukan Gugatan ke MK, Apa Masalahnya?

Sahrul Gunawan dan Vicky Prasetyo kembali jadi perhatian usai melayangkan gugatan hasil Pilkada 2024 ke MK. Apa alasan mereka menggugat?

12 Desember 2024 | 09.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima lonjakan gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Hingga batas akhir pendaftaran pada 6 Desember 2024, total 115 permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) telah diajukan ke MK, terdiri dari 86 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 29 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

Dari ratusan gugatan yang masuk, nama-nama selebriti seperti Vicky Prasetyo dan Sahrul Gunawan turut menjadi sorotan publik. Kedua figur yang memiliki latar belakang sebagai artis ini kini mencoba peruntungan di dunia politik, tetapi hasil Pilkada yang tidak memuaskan membuat mereka melangkah ke jalur hukum.  

Gugatan Vicky Prasetyo 

Vicky Prasetyo, yang mencalonkan diri sebagai Bupati Pemalang bersama pasangannya Mochamad Suwendi, menjadi pendaftar terakhir dalam rangkaian gugatan yang diterima MK. Gugatan ini diajukan pada Jumat, 6 Desember 2024 pukul 16.59 WIB. Dalam pernyataannya melalui Instagram Story, Vicky menyebut bahwa terdapat indikasi kecurangan yang signifikan selama proses Pilkada, termasuk praktik politik uang.  

“Banyaknya ribuan DM dan masukan untuk melanjutkan gugatan hasil Pilkada Pemalang, maka tim kuasa hukum kami akan menempuh gugatan hasil kecurangan Pilkada Kabupaten Pemalang ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Vicky.  

Selain itu, Vicky mengunggah foto amplop dengan gambar pasangan calon nomor urut 3, Anom Wiidiyantoro dan Nurkholes, yang diduga digunakan untuk membeli suara pemilih dengan harga Rp50 ribu per suara. Ia menyayangkan praktik semacam ini yang menurutnya mencederai demokrasi di Pemalang. Hingga kini, tuduhan ini belum mendapat tanggapan resmi dari pihak terlapor maupun KPU setempat.  

Gugatan Sahrul Gunawan

Nama lain yang menjadi sorotan adalah Sahrul Gunawan, aktor terkenal era 1990-an yang berpasangan dengan Gun Gun Gunawan dalam Pilkada Kabupaten Bandung. Gugatan mereka mencakup protes terhadap hasil pemungutan suara, meskipun belum ada rincian spesifik terkait dugaan pelanggaran yang diangkat.  

Sahrul, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Bandung, mengaku kecewa dengan hasil Pilkada 2024 yang dinilai tidak mencerminkan aspirasi masyarakat. Ia menyebut bahwa pengajuan gugatan ini merupakan bentuk komitmennya untuk memastikan integritas proses demokrasi.  

Kasus-kasus Lainnya 

Tidak hanya dari pasangan calon kepala daerah, gugatan juga datang dari pihak non-pasangan calon. Salah satu kasus menarik adalah gugatan dari Muhamad Arifin, Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalsel dan Pemantau Pemilihan Banjarbaru. Arifin memprotes ketidakhadiran kolom kosong dalam surat suara setelah salah satu pasangan calon didiskualifikasi oleh KPU Banjarbaru sebulan sebelum pencoblosan.  

Arifin menilai keputusan ini merugikan pemilih yang seharusnya memiliki opsi untuk tidak memilih pasangan calon yang tersisa. Kasus ini menambah kompleksitas sengketa Pilkada yang harus diselesaikan oleh MK.  

Lonjakan jumlah gugatan Pilkada 2024 menjadi perhatian tersendiri. Berdasarkan data yang diakses dari laman MK, perkara PHPKADA pertama kali didaftarkan oleh pasangan Nuryakin-Doni, calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya, pada Selasa 3 Desember 2024, pukul 16.25 WIB.  

Ni Made Sukmasari berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Ridwan Kamil-Suswono Tak Menggugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus