Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

APDESI Pendukung Jokowi 3 Periode Diklaim Sebagai Pengurus yang Tidak Sah

APDESI pimpinan Arifin Abdul Majid menyebut pengurus yang akan deklarasi Presiden Jokowi 3 periode adalah tidak sah secara hukum.

30 Maret 2022 | 20.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) pimpinan Arifin Abdul Majid memprotes rencana deklarasi Presiden Joko Widodo atau Jokowi 3 periode yang bakal dilakukan oleh APDESI pimpinan Surta Wijaya. Surta dinilai menggunakan nama asosiasi secara tidak sah, karena yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM adalah APDESI kubu Arifin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebaliknya, mereka menyebut APDESI kubu Surta belum terdaftar di kementerian pasca dualisme tahun 2014. APDESI kubu Arifin pun menyayangkan bahwa Jokowi kemarin justru menghadiri acara dari organisasi yang belum terdaftar ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Di sini kami merasa bahwa terkesan protokoler Istana atau apa, kenapa membiarkan itu?" kata Muksalmina, Sekretaris Jenderal APDESI pimpinan Arifin, saat dihubungi, Rabu, 30 Maret 2022.

Kemarin, Selasa, 29 Maret 2022, APDESI kubu Surta menggelar Silahturahmi Nasional Desa di Istora Senayan, Jakarta. Jokowi, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian hadir di acara ini.

Saat acara, muncul permintaan maupun teriakan Jokowi 3 periode. Lalu selepas acara, Surta menyampaikan rencana APDESI melakukan deklarasi Jokowi 3 periode usai lebaran nanti.

Muksalmina kemudian menceritakan dualisme di APDESI terjadi pada 2014, saat ada dua kubu yang sama-sama menggelar muasyawarah nasional dan mengajukan status legal ke kementerian. "Keluarnya (status legal) di kami," kata dia.

Status legal ini juga dipampang oleh APDESI kubu Arifin di situs resmi mereka apdesi.or.id. Status ini mengacu ke Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0072972.AH.01.07. Tahun 2016 dan perubahan Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021.

Tak hanya status legal, situs apdesi.or.id juga menampilkan foto pertemuan antara Arifin dan Tito pada 8 Maret 2022. "Pertemuan membahas perkembangan dan kondisi terbaru desa di Indonesia," demikian tertulis dalam situs mereka.

Muksalmina menyebut pihaknya sebenarnya tidak mempersoalkan acara maupun deklarasi apapun yang direncanakan kubu Surta. Akan tetapi, mereka menyesalkan aksi Surta yang tetap menggunakan nama APDESI pada acara di Istora kemarin.

Walhasil ketika Surta mengeluarkan pernyataan yang berbau politik, Muksalmina menyebut pihaknya ikut kena imbas. padahal, APDESI kubu Arifin tidak pernah ingin terlibat isu Jokowi 3 periode. "Kami tidak mau masuk ke ranah politik karena berbagai pertimbangan," kata dia.

Muksalmina pun mengakui sebelum acara di Istora, ada pejabat pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif, yang datang dan meminta agar APDESI kubu Arifin mendukung wacana Jokowi 3 periode. Tapi, Ia tak bersedia membeberkan identitas pejabat tersebut. "Ada, tapi secara informal saja," kata dia.

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono enggan menjelaskan perbedaan status legal yang ada di dua kubu APDESI ini. Termasuk, alasan Jokowi tetap menghadiri acara APDESI kubu Surta yang dianggap tidak terdaftar oleh kubu Arifin. "Bisa tanya ke mereka saja," kata dia saat dihubungi.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan juga mengaku tak tahu menahu soal adanya dua kubu APDESI ini, termasuk kubu mana yang sebenarnya legal. "Saya enggak tahu info itu," kata dia.

Adapun dalam acara di Istora kemarin, Jokowi telah mendengar 5 tuntutan yang disampaikan APDESI kubu Surta. Jokowi pun langsung memerintahkan Tito di lokasi acara untuk merespon tuntutan tersebut, segera.

Kemarin, Ketua Majelis Pembina Organisasi APDESI Muhammad Asri Anas pun mengakui sejumlah menteri berada di struktur organisasi, salah satunya Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kalau ketua dewan pembina kan kita," kata dia. Lalu, ada juga dua penasehat organisasi, yaitu Menteri Desa Abdul Halim Iskandar dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Tempo menghubungi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muzhar untuk mengkonfirmasi status legal kedua kubu APDESI ini. Tempo juga menghubungi Surta untuk mengkonfirmasi dualisme kepengurusan ini. Tapi hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan respons.

Baca: Diminta Jabat Tiga Periode, Presiden Jokowi Kembali Sebut Bakal Taat Konstitusi

 

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus