Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi B DPRD Daerah Khusus Jakarta, Dwi Rio Sambodo, merespons penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2025 yang naik 6,5 persen. Menurut Rio, kebijakan ini harus dikawal supaya bisa terealisasi kepada semua pekerja di Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya menyambut baik kebijakan ini, terutama perihal pengawasannya supaya semua perusahaan bisa patuh dengan peraturan perundang-undangan tentang perburuhan, termasuk penetapan UMP,” kata Rio kepada Tempo, Kamis, 12 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Jakarta ini menyebut sudah pernah membicarakan persoalan UMP ini ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jakarta saat rapat kerja bersama Komisi B. Adapun hasil rapat itu mempunyai kesimpulan untuk peningkatan fungsi pengawasan terhadap kesejahteraan para pekerja.
Rio mengusulkan terbentuknya tim pengawas yang direkrut secara khusus oleh pemerintah provinsi dalam memantau kenaikan UMP 2025. Hal ini dianggap dapat mempermudah peran pengawasan terutama jika terseret masalah tripartit hubungan industrial, khususnya di Jakarta.
Selain pengawasan, Rio memandang penting memberikan stimulus dan insentif kepada para pekerja di sebuah perusahaan. Insentif ini bisa berupaya akses ke program bantuan sosial daerah seperti pemukiman, pendidikan, kesehatan, transportasi publik, hingga kesejahteraan lainnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKJ menetapkan UMP 2025 yang mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 829 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 pada 10 Desember 2024.
“Kami sudah mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait UMP DKI Jakarta tahun 2025. Besarannya telah dihitung dengan menggunakan formula dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga, UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761,” kata Teguh melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 11 Desember 2024.
Teguh menerangkan, besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Kenaikan upah ini sejalan dengan komitmen pemerintah Jakarta untuk menyejahterakan para buruh untuk bersaing dalam meningkatkan usahanya.
Selain menetapkan UMP, Teguh mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan sebagai pedoman bagi para pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Pemerintah Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut.