Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Aturan PPDB 2024, Calon Siswa Harus Ada dalam KK yang Sama dengan Orang Tua

Pada pratik pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya masih terjadi praktik titip-menitip KK seperti yang pernah terjadi di Kota Bogor dan menjadi sorotan.

2 Juni 2024 | 19.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengubah persyaratan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun 2024 untuk jalur zonasi. Perubahan persyaratan itu dilakukan untuk mencegah praktik menumpang Kartu Keluarga atau KK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Dikpora Bantul Nugroho Eko Setyanto mengatakan tahun ini, siswa yang akan ikut PPDB zonasi harus tercantum dalam KK orang tua kandung atau nenek-kakek kandungnya. Sebelumnya, hal tersebut tidak dipersyaratkan alias anak itu bisa mendaftar ke sekolah yang masuk wilayah zonasi sesuai dengan alamat dalam KK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, KK yang memuat data siswa juga harus diterbitkan pemerintah paling tidak sudah satu tahun terhitung saat melakukan pendaftaran di sekolah negeri yang dituju.

"Ini untuk memberikan rasa lebih adil kepada anak-anak kita yang berada di zonasi sebenarnya, jadi harapan kita dengan adanya itu sudah tidak ada lagi titip-titipan KK, mungkin dulu pernah, tetapi untuk saat ini kelihatannya sulit," kata Nugroho, Ahad, 2 Juni 2024.

Pada pratik pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya masih terjadi praktik titip-menitip KK seperti yang pernah terjadi di Kota Bogor dan menjadi sorotan. Anak yang akan masuk sekolah dimasukkan ke dalam KK yang alamatnya masuk dalam wilayah zonasi sekolah yang dituju. Hal tersebut berdampak pada anak-anak yang benar-benar berada di wilayah zonasi menjadi tidak mendapat kuota.

Dengan aturan baru itu, Nugroho berharap sekolah negeri di Kabupaten Bantul juga lebih memperhatikan keterangan anak dalam KK, termasuk terbitan surat administrasi kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

"Tentunya kan sekarang sudah bisa dilihat di KK, di situ ada tanggal diterbitkan tanggal berapa, dan akan bisa diketahui tentang berapa tahun anak itu berada di dalam KK dan sebagainya," kata Nugroho.

Dalam mempersiapkan pelaksanaan PPDB 2024, pihaknya sudah melakukan sosialisasi untuk memberikan informasi terkait dengan pelaksanaan seleksi siswa baru di Bantul itu agar dapat dipahami masyarakat dan orang tua siswa baru. "Sosialisasi juga untuk mewujudkan pelaksanaan PPDB yang berkualitas, objektif, transparan, dan akuntabel sehingga diharapkan dapat mewujudkan pemerataan akses peserta didik dalam memperoleh pendidikan," kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus