Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Baca quran untuk ebtanas

Gubernur D.I. Aceh Ibrahim Hasan mengeluarkan instruksi nomor 2/1990, isinya: seluruh murid SD yang beragama islam di D.I. Aceh wajib bisa membaca Al-quran. Baca quran harus bisa masuk Ebtanas 1990.

21 April 1990 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"BACALAH!" Demikian bunyi ayat pertama Quran, yang turunnya diperingati secara nasional di Masjid Istiqlal, Jakarta, tanggal 17 Ramadhan pekan lalu. Tapi di Aceh, Gubernur Ibrahim Hasan berusaha "menjabarkan" kata pertama Quran itu dengan mengeluarkan Instruksi nomor 2/1990. Isinya: Seluruh murid Sekolah Dasar (SD) yang beragama Islam di Aceh wajib bisa membaca Quran. "Kemampuan baca Quran di Aceh kian menyedihkan," katanya. Itu sebabnya, Gubernur itu langsung memberlakukan instruksi bertanggal 12 Maret (dan diperbarui 3 April lalu) bagi murid SD se-Aceh yang akan menempuh ujian akhir atau Ebtanas tahun ajaran 1989/1990 ini. Ide Ibrahim Hasan bertolak dari kenyataan rendahnya tingkat kualitas pendidikan masyarakat Aceh. Daerah istimewa yang diberi otonomi dan disebut sebagai Serambi Mekah itu, misalnya, berada di urutan ke-24 pada peringkat pendidikan nasional. Jumlah ulama besar juga kian berkurang. Untuk mengatrolnya, Ibrahim Hasan mulai dari basis pengetahuan agama yakni baca Quran. Karena itu, dalam safari pembangunan yang dilakukan sejak awal tahun ini dengan suasana spiritual -- Gubernur mempromosikan hafalan Quran. Ia juga membawa para penghafal Quran, yang langka di Aceh, ke seluruh daerah kunjungan. "Saya tanggung semua biayanya, bila ada yang mau dididik jadi calon penghafal Quran," kata Ibrahim Hasan di Pesantren Darul Saadah, Desa Uring, Aceh Tengah. Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan DI Aceh, Ibrahim Kaoy, sudah menyiapkan pelaksanaan instruksi tersebut. Ada 400 guru SD, yang sudah ditatar kemampuannya mengajar tulisan Arab-Melayu. Sebab, selain memacu baca Quran, instruksi tersebut juga membuat efektif pengajaran huruf Arab-Melayu yang dulu menjadi tulisan resmi di Kesultanan dan Kerajaan Aceh. Para guru tersebut akan menguji kemampuan baca Quran bagi setiap murid SD yang mengikuti Ebtanas. Bagi yang tak mampu, diancam penangguhan keluarnya Surat Tanda Tamat Belajar (STTB). "Tapi, wajib baca Quran ini tak akan mempengaruhi kelulusan murid secara langsung," kata Ibrahim Kaoy. Namun, nilai itu akan berpengaruh pada nilai agama siswa. Kalau angkanya merah, pasti si siswa tak diluluskan. Agaknya, Kanwil DI Aceh tak menghendaki ada korban berjatuhan setelah instruksi gubernur itu dilaksanakan. Langkah selanjutnya, baca Quran, dimasukkan dalam muatan lokal. Selama ini, hanya diisi pengenalan adat Aceh dan tulisan Arab Melayu. Tampaknya, pelajaran membaca Quran akan dimasukkan pada pelajaran tulis Arab-Melayu. Konsekuensinya, harus ada penambahan waktu. Mungkin saja, instruksi itu bakal terbentur dengan kurangnya tenaga guru agama. Di Aceh Tengah, misalnya, baru ada 235 guru agama di 228 SD dengan 33.557 murid. Berarti, seorang guru rata-rata untuk 143 murid. Mereka pun cuma mengajar dua jam seminggu. Menurut Kepala Dinas Departemen P dan K Aceh Drs. Usman Latif, soal guru bisa diatasi. Setiap tahun ada pengangkatan guru agama. Yang jadi masalah, justru tak semua guru agama mampu membaca Quran. "Jadi, perlu penataran dulu," katanya. Itu sebabnya, kemudian dicari jalan keluar, yang dibicarakan dalam seminar sehari, 8 April lalu, di Hotel Renggali, Tekengon. Dalam seminar yang diselenggarakan Pemuda Muhammadiyah Aceh Tengah itu, hadir 60 ahli pendidikan, ulama, dan pejabat terkait. Empat makalah yang disajikan menawarkan sejumlah alternatif jika muatan lokal tak benar -benar menjamin kemampuan baca Quran. Instruksi Gubernur itu agaknya tak selalu mulus dan bisa mengangkat kemampuan siswa SD di Aceh lantas bisa membaca Quran. Drs. H. Mahmud Ibrahim, misalnya. Rektor Perguruan Tinggi Gajah Putih mengusulkan, selain melalui jalur formal, perlu pemulihan tradisi lama Aceh yang berkaitan dengan kemampuan baca Quran sebagai salah satu penentu status. Atau, kemampuan baca Quran dijadikan syarat peminangan. "Ini pun akan menjadi pendorong efektif bagi orangtua untuk memaksa anaknya bisa baca Quran," kata Mahmud. Kesimpulan seminar, yang diserahkan kepada Bupati Aceh Tengah M. Djamil dalam penutupan, berupa saran agar pemerintah daerah juga memfungsikan lembaga-lembaga non-formal untuk menggarap gagasan wajib baca Quran tersebut. Misalnya, melalui Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), dengan cara masuk ke pendidikan non-formal pedesaan semacam meunasah (langgar), pengajian rumah tangga, dan seterusnya. Prof. Dr. Abdullah Ali, Rektor Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, malah punya rencana memasukkan ide Gubernur itu dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Ia akan menyebar mahasiswanya ke seluruh Aceh. "Untuk mengajarkan Quran," katanya. Tampaknya, keprihatinan terhadap kian surutnya kemampuan baca Quran di kalangan umat Islam, mulai dirasakan oleh para tokoh agama dan ulama. Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia, pertengahan Desember lalu, memutuskan untuk "melaksanakan program baca tulis Quran bagi anak-anak dan dewasa sebagai gerakan umat dalam cakupan nasional." Keputusan serupa ditelurkan Dewan Masjid Indonesia dan Persaudaraan Haji Indonesia, yang mengadakan muktamar Maret lalu. Tapi, di tingkat pusat, instruksi Ibrahim Hasan tersebut konon masih menjadi pembicaraan serius. Antara pihak Departemen Dalam Negeri, Departemen Agama, dan Departemen P dan K. "Kalau tak tuntas, bisa jadi kerikil," kata sumber TEMPO di Departemen Agama, Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus