Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
EVARIDA Simamora terpaksa merayakan Natal tahun ini di kamar 517, lantai lima Rumah Sakit Murni Teguh Memorial Hospital, Medan. Sudah lebih dari sebulan perempuan berusia 52 tahun asal Sibolga, Sumatera Utara, itu menjalani perawatan—yang belakangan berujung pada kasus dugaan malpraktik. “Entah diapakan di kakinya sampai enggak bisa jalan,” kata Reynold Simamora, kakak Evarida, ketika dihubungi Tempo pada Ahad, 25 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemarin, Tempo berupaya menengok dan berkomunikasi langsung dengan Evarida. Namun pihak keluarga belum memberikan persetujuan, dengan pertimbangan kondisi psikologis pasien. Reynold hanya mengirim foto dan video kondisi adiknya. Evarida, yang berprofesi sebagai bidan, harus dibopong untuk pindah dari kursi roda ke ranjang perawatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nama Evarida Simamora memang ramai jadi perbincangan khalayak sepekan terakhir. Keluarganya melaporkan Prasojo Sujatmiko, dokter spesialis bedah ortopedi dan traumatologi RS Murni Teguh Memorial Hospital, Medan, ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Prasojo dan sejumlah koleganya di rumah sakit tersebut dituding melakukan tindakan malpraktik ketika mengoperasi kaki kanan Evarida pada 23 November lalu. “Padahal kaki kirinya yang sakit,” kata Reynold. "Yang bermasalah kaki kiri, tidak pernah kaki kanan.”
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Hadi Wahyudi, membenarkan lembaganya telah menerima pengaduan Reynold. Laporan dugaan malpraktik itu tercatat dalam surat Nomor STTLP/B/22215/XII/2022/SPKT/Polda Sumut tertanggal 13 Desember 2022. "Agendanya, Selasa, 27 Desember 2022, akan dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan (pihak yang dilaporkan)," kata Hadi.
Pelaporan itu menggunakan dalil Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Pasal 84 undang-undang tersebut menyatakan setiap tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat, yang mengakibatkan pasien luka berat, dipidana penjara paling lama tiga tahun. Ancaman hukumannya bisa lebih berat, menjadi maksimal lima tahun penjara, jika kelalaian itu mengakibatkan kematian.
Evarida Simamora di RS Murni Teguh Medan, 25 Desember 2022. Istimewa
Berawal dari Luka di Kaki Evarida
Kasus ini bermula pada 23 November lalu. Kala itu Evarida dirujuk ke RS Murni Teguh Memorial Hospital, Medan. Tumit kaki kiri Evarida sebelumnya terluka gara-gara kecelakaan sepeda motor di Sibolga. Kondisi kaki itu juga memburuk setelah terjatuh di toilet rumah sakit sebelumnya.
Reynold mengatakan, mulanya Evarida hanya menjalani fisioterapi untuk menangani cedera kaki. Namun, belakangan, dokter RS Murni Teguh menyatakan adiknya harus menjalani operasi.
Menurut Reynold, keluarganya mulai bingung ketika Evarida keluar dari ruang operasi. Pasalnya, perban justru merekat di pergelangan kaki kanan. "Yang bermasalah kaki kiri, tidak pernah kaki kanan,” ujarnya. Sedangkan masalah di kaki kiri Evarida, kata Reynold, hingga kini belum tertangani. “Dari awal datang ke rumah sakit sampai hari ini masih sakit.”
Reynold menyatakan sempat berkomunikasi dengan pengelola rumah sakit ihwal persoalan ini. Dia mengklaim, manajemen RS Murni Teguh Memorial, Medan, telah meminta maaf dan menyatakan ada kesalahan. “Saya suruh tanggung jawab kembalikan kaki adik saya sampai bagus,” kata Reynold. “Selesai Polda, kami fokus cari pengobatan dia di rumah sakit lain di Medan.”
Kuasa hukum RS Murni Teguh Memorial dan Prasojo Sujatmiko, Refman Basri, menampik tudingan malpraktik yang dialamatkan kepada kliennya. Dia juga membantah kliennya telah menyatakan minta maaf dan bersalah kepada keluarga pasien. Meski belum menerima panggilan dari Polda Sumut, Refman memastikan kliennya akan patuh dalam proses pemeriksaan kasus ini.
Menurut Refman, sejak awal datang di RS Murni Teguh Memorial, pasien mengatakan kedua kakinya, baik kiri maupun kanan, sakit. Kedua kaki tersebut, kata dia, akan dioperasi. Adapun operasi dilakukan lebih dulu pada bagian kaki kanan karena kaki kiri masih terluka lebih parah. "Kalau yang parah, enggak mungkin langsung dioperasi,” ujarnya, kemarin. “Itu yang dioperasi ada buktinya semua. Dikorek tulang tumbuhnya. Jadi, enggak ada kesalahan sebenarnya,” ujarnya. “Pasien dan suaminya juga sudah setuju akan dilakukan tindakan operasi.”
RS Murni Teguh Memorial Hospital, Medan. Dok Google Maps
Sebelumnya, pada Senin, 19 Desember lalu, Refman dan kliennya telah merespons pelaporan yang dilayangkan keluarga pasien. Kala itu, Prasojo Sujatmiko menjelaskan, ketika masuk rumah sakit pada 23 November lalu, pasien didiagnosis mengalami achilles tendinopathy atau tumbuh tulang di pergelangan kaki. "Terdapat osteofit dan sudah dilakukan fisioterapi selama dua bulan, tapi tidak ada perbaikan, sehingga diputuskan operasi karena nyeri dan selama ini pasien berjalan menggunakan tongkat," kata Prasojo.
Hasil pemeriksaan foto X-Ray, kata dia, menunjukkan tulang yang tumbuh di bagian tumit dan punggung kaki kanan lebih panjang dibanding kaki kiri. Adapun kaki kiri dalam kondisi bengkak. Itu sebabnya, menurut Prasojo, operasi dilakukan dengan mengikis tulang tumbuh di tumit dan punggung kaki kanan. “Untuk menghilangkan rasa nyeri,” ujarnya. “Karena kaki kiri masih bengkak, tidak dilakukan tindakan dan diberi obat-obatan dulu.”
Adapun Reynold, kakak pasien, berkukuh pihak rumah sakit tak pernah menangani kaki kiri adiknya itu. Dia menilai, sejak kasus dugaan malpraktik ini dilaporkan ke kepolisian, penanganan medis terhadap Evarida terkesan lebih buruk. Menurut Reynold, setelah berembuk, keluarga akan segera memindahkan Evarida ke rumah sakit lain setelah urusan pelaporan di Polda Sumatera Utara kelar. “Kami ingin fokus cari pengobatan dia,” ujarnya.
Ikatan Dokter Indonesia Ikut Memeriksa Kasus Evarida
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah merespon kasus dugaan malpraktik yang menyeret sejumlah dokter di Rumah Sakit Murni Teguh Memorial Hospital, Medan. Organisasi profesi kedokteran ini telah memanggil Prasojo Sujatmiko pada Jumat lalu, 23 Desember 2022. "Untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," kata Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Adib Khumaidi, kepada Tempo pada Ahad, 25 Desember 2022.
Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi saat berkunjung ke kantor Tempo, Jakarta, 12 Desember 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Bidang Legislasi dan Advokasi PB IDI, Ari Kusuma Junarto, mengatakan dugaan malpraktik tersebut ditangani oleh IDI Cabang Medan. Bila dibutuhkan, kata dia, audit medis akan dilakukan bersama manajemen rumah sakit, perhimpunan dokter spesialis, dan instansi lain yang berhubungan dengan permasalahan ini.
Ari belum dapat memaparkan hasil pemeriksaan awal IDI terhadap kasus ini. Dia hanya menegaskan, IDI akan mengevaluasi kasus ini sesuai dengan peraturan organisasi. Bila dugaan malpraktik di Rumah Sakit Murni Teguh Memorial Hospital terbukti, IDI dapat memberikan sanksi etik dan disiplin terhadap dokter yang terlibat. “Tentu soal pelanggaran hukum adalah kewenangan pihak berwajib,” kata Ari. “Untuk pencabutan surat tanda registrasi dan surat izin praktik adalah kewenangan pemerintah melalui dinas kesehatan dan Konsil Kedokteran Indonesia.”
HENDARTYO HANGGI | MEI LEANDHA (MEDAN)
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo