Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU: 4 Daerah Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 22 Maret

Empat daerah akan melaksanakan pemungutan suara ulang Pilkada 2024 perdana pada Sabtu esok.

18 Maret 2025 | 21.29 WIB

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Perbesar
Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengatakan ada empat daerah yang akan segera melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) perdana. Keempat daerah tersebut ada di Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Magetan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pelaksanaannya tanggal 22 Maret di daerah masing-masing," kata Afif seperti dikutip Tempo dari keterangan tertulisnya pada Selasa, 18 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Daerah-daerah tersebut hanya akan menjelaskan PSU secara sebagian atau tidak seluruhnya. Misalnya untuk daerah Barito Utara yang akan melangsungkan PSU di 2 tempat pemungutan suara (TPS) saja.

Sementara itu untuk daerah Siak, Bangka Barat dan Magetan, masing-masing akan melaksanakan PSU di empat titik TPS. Hal tersebut sesuai dengan putusan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi sebelumnya terkait sengketa pilkada di daerah-daerah tersebut. 

Afif memastikan seluruh persiapan untuk menggelar PSU tersebut sudah dilakukan oleh KPU daerah masing-masing. Termasuk di antaranya kesiapan pendanaan maupun logistik untuk pelaksanaan pilkada ulang tersebut. "Semua persiapan sudah dilakukan, jajaran KPPS dan juga logistiknya juga sudah siap," ujarnya. 

Afif sebelumnya sempat menyampaikan jadwal yang telah disiapkan oleh lembaganya untuk pelaksanaan PSU. Lini masa pelaksanaan PSU tersebut akan disesuaikan dengan tenggat yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Dari putusan yang (PSU) maksimum dilaksanakan 30 hari (setelah putusan), itu kami rencanakan PSU diselenggarakan pada 22 Maret,” kata Afif dalam sambutannya di agenda rapat koordinasi KPU RI dengan KPU Daerah (KPUD) di Gedung KPU RI pada Senin, 3 Maret 2025.

Selanjutnya untuk PSU yang diberikan tenggat waktu 45 hari, KPU akan melaksanakannya pada bulan depan pada 5 April. Kemudian untuk PSU dengan tenggat waktu 60 hari akan dilakukan pada 19 April. Serta PSU yang diberikan tenggat waktu 90 hari, KPU merencanakan PSU pada 24 Mei. “Untuk yang (tenggat waktu) 180 hari (dilaksanakan PSU) 9 Agustus,” ujar Afif.

Jadwal pelaksanaan PSU tersebut juga sebelumnya telah dikonfirmasi langsung oleh KPU Magetan. "PSU (Magetan) akan digelar Sabtu, 22 Maret 2025,” kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam di Surabaya, Rabu, 12 Maret 2024.

Selain itu, KPU menyebarkan flyer atau poster tiga paslon bupati-wakil bupati. Flyer itu dibagikan kepada masing-masing pemilih mulai pekan ini. “Banyak yang mengira bahwa kandidatnya cuma dua paslon karena yang berselisih cuma pasangan Nanik-Suyatni dan Sujatno-Ida. Padahal PSU juga berlaku untuk semua kandidat, termasuk Hergunadi-Basuki,” ucap Umam.

Hanaa Septiana ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus