Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Banyak Tim Bayangan, Perludem Dorong KPU Buat Aturan Soal Relawan

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menilai masih cukup waktu bagi KPU untuk membuat peraturan terkait relawan pilpres 2019.

30 Oktober 2018 | 01.21 WIB

(dari kanan) Peneliti Netgrid, Hadar Nafis Gumay, Direktur Perludem Titi Agriani, Charles Simabura Pusako Unand, Bivitfri saat diskusi soal Caleg mantan napi Koruptor di kantor ICW, Jakarta Selatan, Ahad, 9 September 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Perbesar
(dari kanan) Peneliti Netgrid, Hadar Nafis Gumay, Direktur Perludem Titi Agriani, Charles Simabura Pusako Unand, Bivitfri saat diskusi soal Caleg mantan napi Koruptor di kantor ICW, Jakarta Selatan, Ahad, 9 September 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat peraturan terkait relawan. Usul ini disampaikan Titi karena banyak tim bayangan dalam pemilihan presiden 2019.

Baca: Banyak Pelanggaran Pemilu 2019, Perludem Ingatkan Tiga Hal Ini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pada intinya, semua kelompok yang bekerja untuk melakukan praktik pemenangan terhadap calon itu harus diatur dan didaftar," kata Titi kepada Tempo, Senin, 29 Oktober 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Titi mengatakan, pengaturan dan pendataan relawan ini berkaitan dengan akuntabilitas kampanye pilpres 2019. Banyaknya tim bayangan yang bergerak diam-diam, kata dia, berimplikasi kepada persoalan akuntabilitas dan transparansi, terutama menyangkut penggunaan dana kampanye.

Menurut Titi, masih cukup waktu bagi KPU untuk membuat aturan tersebut karena masih ada waktu enam bulan menjelang hari-H pilpres 2019. Jika penyelenggara Pemilu dan pemerintah benar-benar berkomitmen, kata dia, aturan tersebut niscaya akan rampung.

"Meski dalam limitasi waktu, kan lebih baik melakukan daripada tidak sama sekali. Minimal di sisa waktu itu ada perbaikan-perbaikan yang kita tekankan," ujarnya.

Baca: Perludem Sudah Duga MK Akan Tolak Gugatan Presidential Threshold

Selain dari segi aturan, Titi juga mendorong agar kedua pasangan calon presiden-wakil presiden mewujudkan komitmennya terhadap kampanye yang baik dan akuntabel. Kata dia, kedua pasangan kandidat harus tegas memastikan agar tim-tim yang bergerak merupakan tim resmi, bukan tim siluman yang tidak terdaftar di KPU.

"Para calon harus menekankan kepada tim kampanye resminya untuk memastikan bahwa yang bekerja itu betul-betul organ resmi. Kalaupun ada relawan, itu bisa dihimpun secara resmi pula," ujarnya. "Jadi tidak dibiarkan bekerja diam-diam, apalagi underground."

Kubu kedua pasangan calon presiden diwarnai dengan keberadaan tim bayangan. Di tim Joko Widodo-Ma'ruf Amin, terdapat setidaknya tiga tim bayangan, yakni tim Alpha, tim Bravo 5, dan tim Cakra 19. Bravo 5 dan Cakra 19 berisi purnawirawan Tentara Nasional Indonesia dari berbagai matra dan angkatan. Sedangkan di kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ada pula tim bayangan yang disebut tim Alpha. Salah satu anggota tim Alpha di kubu Prabowo ialah mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus