Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Ahmad Basarah menilai Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara mempertegas keberhasilan mempertahankan kemerdekaan melalui Serangan Umum 1 Maret merupakan hasil perjuangan segenap bangsa Indonesia.
"Meskipun dinyatakan Serangan Umum 1 Maret 1949 digagas Sri Sultan Hamengku Buwono IX yang diperintahkan Panglima Besar Jenderal Soedirman, serta disetujui dan digerakkan Presiden Sukarno beserta Wakil Presiden Mohammad Hatta, pelaksanaannya didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya," ujar Basarah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 5 Maret 2022.
Menurut Basarah Keppres tersebut menunjukkan penghargaan pemerintahan Presiden Joko Widodo terhadap jasa perjuangan segenap pemimpin bangsa dan rakyat pada masa itu dalam mempertahankan kemerdekaan serta memperoleh pengakuan kedaulatan dunia.
Basarah meneliai Keppres Nomor 2 Tahun 2022 tidak berupaya menghilangkan peran setiap prajurit TNI yang terlibat di dalam Serangan Umum 1 Maret. Menurut dia banyaknya prajurit yang terlibat dalam serangan itu mengakibatkan Keppres tidak mungkin menyebutkan satu per satu nama mereka.
"Frasa Tentara Nasional Indonesia yang dimuat di dalam Keppres itu menunjukkan banyak prajurit TNI yang terlibat dalam serangan umum tersebut. Salah satunya adalah Letkol Soeharto. Dengan demikian, Keppres ini sama sekali tidak berupaya menghilangkan peran prajurit yang terlibat," ujar dia.
Untuk lebih obyektif, lanjutnya, penghargaan yang sama kepada semua prajurit TNI tidak dilakukan dengan menyebut nama mereka satu per satu. Akan tetapi, Keppres menyebut Panglima Besar Jenderal Soedirman sebagai Pemimpin Tertinggi TNI saat itu yang memerintahkan Serangan Umum 1 Maret.
Baca Juga: 6 Jam di Yogyakarta, Kilas Balik Serangan Umum 1 Maret 1949
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini