Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Basarah: Keppres soal Serangan Umum 1 Maret Tak Hilangkan Peran Prajurit TNI

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan Serangan Umum 1 Maret 1949 merupakan hasil perjuangan segenap bangsa Indonesia.

5 Maret 2022 | 21.00 WIB

Sultan Hamengkubuwono IX (kiri) dan Presiden Soeharto dalam rapat Paripurna pertama Kabinet Pembangunan di gedung Bina Graha, Jakarta, 19 Juni 1968. Dok. Perpustakaan Nasional
Perbesar
Sultan Hamengkubuwono IX (kiri) dan Presiden Soeharto dalam rapat Paripurna pertama Kabinet Pembangunan di gedung Bina Graha, Jakarta, 19 Juni 1968. Dok. Perpustakaan Nasional

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Ahmad Basarah menilai Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara mempertegas keberhasilan mempertahankan kemerdekaan melalui Serangan Umum 1 Maret merupakan hasil perjuangan segenap bangsa Indonesia.

"Meskipun dinyatakan Serangan Umum 1 Maret 1949 digagas Sri Sultan Hamengku Buwono IX yang diperintahkan Panglima Besar Jenderal Soedirman, serta disetujui dan digerakkan Presiden Sukarno beserta Wakil Presiden Mohammad Hatta, pelaksanaannya didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat  dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya," ujar Basarah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 5 Maret 2022.

Menurut Basarah Keppres tersebut menunjukkan penghargaan pemerintahan Presiden Joko Widodo terhadap jasa perjuangan segenap pemimpin bangsa dan rakyat pada masa itu dalam mempertahankan kemerdekaan serta memperoleh pengakuan kedaulatan dunia.

Basarah meneliai Keppres Nomor 2 Tahun 2022 tidak berupaya menghilangkan peran setiap prajurit TNI yang terlibat di dalam Serangan Umum 1 Maret. Menurut dia banyaknya prajurit yang terlibat dalam serangan itu mengakibatkan Keppres tidak mungkin menyebutkan satu per satu nama mereka.

"Frasa Tentara Nasional Indonesia yang dimuat di dalam Keppres itu menunjukkan banyak prajurit TNI yang terlibat dalam serangan umum tersebut. Salah satunya adalah Letkol Soeharto. Dengan demikian, Keppres ini sama sekali tidak berupaya menghilangkan peran prajurit yang terlibat," ujar dia.

Untuk lebih obyektif, lanjutnya, penghargaan yang sama kepada semua prajurit TNI tidak dilakukan dengan menyebut nama mereka satu per satu. Akan tetapi, Keppres menyebut Panglima Besar Jenderal Soedirman sebagai Pemimpin Tertinggi TNI saat itu yang memerintahkan Serangan Umum 1 Maret.

Baca Juga: 6 Jam di Yogyakarta, Kilas Balik Serangan Umum 1 Maret 1949

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus