Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bawaslu Larang Istri Ganjar Pranowo Ikut Kampanye

Siti Atikoh, istri Ganjar Pranowo pernah ditegur karena ikut suaminya mendaftar ke KPU.

19 Januari 2018 | 20.24 WIB

Ganjar Pranowo dan istri. Facebook.com
Perbesar
Ganjar Pranowo dan istri. Facebook.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, SEMARANG -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang Siti Atikoh Supriyanti, istri Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, mendampingi suaminya selama kampanye Pilkada 2018. Ini karena status Siti Atikoh adalah aparatur sipil negera (ASN).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Karena yang bersangkutan ASN, maka harus tunduk pada Undang-undang tentang ASN yang berlaku pada umumnya," kata Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Subhi usai menghadiri doa bersama dalam rangka Pilkada 2018 di Polda Jawa Tengah, Jumat 19 Januari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Atikoh merupakan PNS di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermasdes) Jawa Tengah.

Menurut Fajar, memang belum ada aturan yang mengatur khusus, misalnya bakal cakal calon kepala daerah yang istri atau suaminya ASN boleh ikut serta dalam berbagai hal yang berkaitan dengan pilkada.

Karena itu, aturan yang berlaku yakni peraturan tentang ASN sebagai mana umumnya.

Siti Atikoh sendiri sempat ditegur oleh Bawaslu karena mendampingi suaminya saat mendaftar ke KPU.

Fajar menjelaskan teguran tersebut merupakan sanksi sosial terhadap yang bersangkutan."Teguran itu sudah kami sampaikan secara resmi ke atasan yang bersangkutan," katanya.

Selanjutnya, jika Siti Atikoh tetap melakukan pelanggaran yang sama usai Ganjar Pranowo yang berpasangan dengan Taj Yasin sudah ditetapkan secara resmi sebagai calon gubernur, maka sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan Undang-undang tentang ASN yang berlaku saat ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus