Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan revisi UU TNI akan dibawa ke pembahasan tingkat II di rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025. "InsyaAllah dijadwalkan besok tapi undangannya belum saya terima. Menunggu Bamus untuk menetapkan jadwalnya, apakah besok dan jam berapa," kata Dave saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu, 19 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan editor: Agus Widjojo: Negara yang Mengandalkan Tentara Tidak Akan Maju
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Dave mengaku sempat ragu tentang pelaksanaan rapat paripurna. Musababnya, kata dia, masa persidangan yang seharusnya berakhir pada 20 Maret 2025 diundur menjadi 25 Maret 2025. Namun kali ini ia mengatakan kemungkinan besar rapat paripurna tetap digelar besok.
Pada Selasa, 18 Maret 2025 Komisi I DPR RI baru menggelar rapat kerja pembahasan tingkat I revisi Undang-Undang TNI bersama pemerintah. Dalam rapat tersebut, semua fraksi menyepakati agar revisi UU TNI bisa dibawa ke rapat paripurna.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengatakan semua fraksi menyetujui meski masing-masing memberikan catatan. "Selanjutnya saya mohon persetujuannya apakah revisi RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui," kata Utut dalam rapat.