Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bawaslu Periksa Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye: Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Gus Miftah Bagi-bagi Uang di Pamekasan

Bawaslu memeriksa beberapa kasus yang diduga langgar aturan kampanye, seperti Gibran bagi-bagi susu di CFD, Gus Miftah bagi-bagi uang di Pamekasan.

5 Januari 2024 | 07.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area car free day Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu tengah melakukan pemeriksaan beberapa kasus dugaan pelanggaran selama kampanye pemilu yang melibatkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Gibran. Mulai dari Gibran bagi-bagi susu saat car free day (CFD), aksi bagi-bagi uang oleh Gus Miftah, Deklarasi Satpol PP di Garut, hingga aksi sejumlah ASN di Bekasi yang berfoto dengan jersey nomor urut 02.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gibran membantah aksi bagi-bagi susu bermuatan politik. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Usai melakukan aksi bagi-bagi susu saat CFD, pada 3 Desember lalu, Gibran Rakabuming Raka dipanggil oleh Bawaslu Jakarta Pusat untuk dimintai klarifikasi. Sebelumnya, Gibran sempat absen saat pemanggilan pertama, pada 2 Januari lalu. Ia baru memenuhi panggilan pada 3 Januari 2024 di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Kawasan Tanah Abang. 

Gibran diperiksa selama kurang lebih satu jam didampingi oleh Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman dan Wakil Komandan Alpha (Teritorial) TKN Prabowo-Gibran yang juga pimpinan Bawaslu periode 2017–2022, Fritz Edward Siregar. Dalam pemeriksaan itu, Gibran menyampaikan bahwa tidak ada atribut partai politik dalam aksi bagi-bagi susu itu. Hal tersebut diungkapkan oleh Habiburokhman sesuai pemeriksaan. 

Bawaslu Jakarta Pusat memastikan Gibran tak melanggar pidana pemilu saat membagikan susu di acara CFD Jakarta. Namun, Wali Kota Solo itu diduga melanggar peraturan di luar peraturan tentang pemilu. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang melarang hari bebas kendaraan bermotor sebagai sarana kampanye.

Gus Miftah akan dipanggil Bawaslu usai aksi bagi-bagi uang viral

Beberapa waktu lalu beredar ramai di media sosial cuplikan pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji, Yogyakarta, Gus Miftah yang membagikan uang kepada masyarakat yang mengantre di sebuah ruangan. Menanggapi ramainya video tersebut, Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur mengadakan sidang pleno bersama Tim Gakkumdu, yakni kepolisian dan kejaksaan, pada Kamis, 4 Januari 2024. 

Seusai rapat pleno tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi menyampaikan adanya dugaan pelanggaran berupa politik uang, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2007 Pasal 523. “Tiga-tiganya (Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan) sepakat bahwa video yang viral sebagaimana kita ketahui semua itu patut diduga melanggar ketentuan Pasal 523,” ucapnya usai rapat pleno. 

Selanjutnya, Suryadi menyatakan bahwa akan mengundang beberapa pihak untuk dimintai keterangan atau klarifikasi di Bawaslu. “Pemilik tempat menjadi bagian dari daftar yang akan kita undang, termasuk juga orang yang membagikan uang itu,” katanya. 

Selanjutnya: Kasus Satpol PP Garut dan Pj Wali Kota Bekasi

Bawaslu akan periksa Satpol PP Garut usai deklarasi dukungan kepada cawapres 02

Video berdurasi 19 detik berisi cuplikan deklarasi dukungan sejumlah anggota Satpol PP di Kabupaten Garut, Jawa Barat kepada calon wakil presiden nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, beredar ramai di media sosial beberapa waktu lalu. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penelusuran untuk mencari informasi terkait video viral tersebut. "Kesimpulan sementara diduga ada pelanggaran karena menggunakan seragam lengkap dan lokasi pembuatan video juga diduga fasilitas pemerintah," ucapnya, pada 3 Januari 2024, dikutip dari Antaranews.

Syahid juga mengatakan bahwa pihaknya secepatnya akan melakukan pemanggilan untuk keperluan klarifikasi terkait dengan video tidak netral Satpol PP Garut. "Nanti juga akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan yang ada di video," katanya. Terkait dengan lama penelusuran kasus tersebut, ia mengatakan bahwa berdasarkan aturan Bawaslu Garut memiliki waktu maksimal 5 hari ke depan.

Di sisi lain, Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko mengatakan tidak ada pelanggaran dari pernyataan dukungan Satpol PP kepada calon wakil presiden nomor urut 02 tersebut. Moeldoko mengatakan Satpol PP bisa saja mencari keadilan bukan hanya kepada Gibran, tapi juga calon lain. 

"Kalau menurut saya nggak melanggar etik. Ini sebuah organisasi yang belum terakui secara baik, belum mendapatkan posisi yang jelas, posisi di ASN itu, maka ya wajar mereka bisa menyampaikan kepada siapapun," kata Moeldoko kepada Tempo di Kompleks Istana Kepresidenan, pada Rabu, 3 Januari 2024.

Ramai ASN Bekasi berfoto dengan jersey nomor punggung dua

Bawaslu Kota Bekasi mulai menyelidiki kasus foto Penjabat atau Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad dan ASN pamer jersey nomor dua di Stadion Patriot Candrabhaga. Adapun foto itu diambil ketika ASN Kota Bekasi bermain sepak bola di Stadion Patriot Candrabhaga pada Jumat, 29 Desember 2023 lalu. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin mengatakan, bakal minta klarifikasi kepada seluruh orang yang ada dalam foto tersebut. “Nanti tinggal pada proses berjalan proses klarifikasi, penyelidikan, nanti akan kami himpun bukti-bukti, bila perlu kami harus memanggil saksi ahli untuk menentukan posisi kasus, nanti akan kami panggil," kata Sodikin kepada wartawan di kantor Bawaslu Kota Bekasi,  4 Januari 2024.

Sodikin juga menjelaskan, terdapat 13 orang yang dilaporkan dalam kasus foto jersey nomor 2 tersebut. Ketiga belas terlapor itu, yakni Pj Wali Kota Bekasi, pimpinan cabang Bank BJB Kota Bekasi, Kepala Satpol PP, dan 10 camat di Kota Bekasi. Sebelumnya diduga ada 11 camat yang terlibat. Namun, menurutnya, 13 terlapor itulah yang akan dimintai keterangan lebih dulu. 

Di sisi lain, Gani menyatakan bahwa tidak ada unsur kesengajaan saat dirinya dan sejumlah ASN lain memamerkan jersey nomor punggung 2 tersebut. Ia mengaku kegiatan tersebut juga bukan untuk mendukung siapa pun. "Yang ada di lapangan pada saat itu tidak ada satu pun dari rekan-rekan kami yang hadir di stadion untuk menyuarakan atau mendukung kepada salah satu partai tertentu dan saya jamin hal tersebut tidak terjadi di Pemkot Bekasi," kata Gani dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 3 Januari 2024.


MICHELLE GABRIELA  | HAN REVANDA PUTRA | ADI WARSONO | DANIEL A. FAJRI | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus