Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bawaslu Terima 33 Sengketa untuk Tahap Penyerahan Dukungan Perseorangan Pilkada 2024

Bawaslu meminta pengawas pemilu di daerah untuk menegakkan keadilan pemilu dalam menyelesaikan sengketa pemilihan tahun ini.

26 Juni 2024 | 06.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi (kiri) didampingi anggota Majelis Sidang Bawaslu Totok Hariyono (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 dengan pihak terlapor Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Bawaslu memutuskan menjatuhkan sanksi teguran kepada Zulkifli Hasan karena terbukti melanggar administratif Pemilu 2024 dengan tidak melakukan cuti sebagai menteri perdagangan saat kampanye di beberapa daerah. ANTARA/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI, Totok Hariyono mengatakan lembaganya telah menerima sebanyak 33 permohonan penyelesaian sengketa untuk tahapan penyerahan syarat dukungan perseorangan Pilkada 2024. Ia mengimbau kepada pengawas pemilu di tiap-tiap daerah agar bisa menegakkan keadilan pemilu dalam menyelesaikan sengketa pemilihan tahun ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami (pengawas pemilu) harus melaksanakan tugas dan fungsi secara sungguh, harus berani, jangan takut," kata Totok dalam keterangan tertulis, Rabu, 26 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menyebut, dalam menangani puluhan sengketa Pilkada 2024, Bawaslu perlu mengaktualisasikan tugasnya dengan menegakkan peraturan perundang-undangan demi mewujudkan keadilan pemilu. Totok mengatakan, bahwa penyelesaian sengketa pada tahapan pemilihan ini berbeda dengan penyelesaian sengketa dalam pemilu.

"Mindset penyelesaian sengketa pemilu harus diubah di Pemilihan," ujarnya.

Sebab, kata Totok, undang-undang yang mengatur sengketa pemilihan dengan sengketa pemilu berbeda. Termasuk tenggang waktu yang dipunya untuk menyelesaikan sengketa, beserta hari kerjanya.

Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 dan 4 Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, obyek sengketa Pemilihan antara peserta pemilihan dan penyelenggara pemilihan yaitu Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Bentuknya berupa surat keputusan atau berita acara di masing-masing tingkatan.

Sementara berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 90 Tahun 2024, obyek sengketa Pemilihan berupa pengembalian, perbaikan dukungan KPU, atau dokumen sejenis.

Untuk menangani sengketa pemilihan ini, Totok menilai pengawas pemilu perlu mendampingi para jajaran di bawahnya. "Baik itu provinsi ke kabupaten/kita, maupun pengawas pemilu kabupaten/kota ke pengawas pemilu ad hoc," ucapnya.

Secara berjenjang, menurut dia, Bawaslu harus melakukan pendampingan dalam pelaksanaan musyawarah terbuka dan tertutup perihal mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan.

Adapun berdasarkan catatan Bawaslu per 24 Juni 2024, dari 33 permohonan sengketa yang masuk di Bawaslu tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota, sebanyak empat permohonan tidak dapat diregister. Sedangkan untuk 29 permohonan berhasil diregister dengan hasil putusan.

Di antaranya sebanyak 14 permohonan sengketa mencapai kesepakatan, delapan permohonan sengketa menolak seluruhnya, satu permohonan sengketa mengabulkan seluruhnya, dan enam permohonan mengabulkan sebagian.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus