Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Beda Pendapat Fraksi PDIP dan Gerindra soal Usulan Kampus Bisa Kelola Tambang di RUU Minerba

Usulan perguruan tinggi bisa mendapat izin usaha tambang tertuang dalam draf perubahan keempat RUU Minerba Pasal 51 huruf A.

20 Januari 2025 | 19.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pertambangan. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR menanggapi usulan penambahan pasal dalam Rancangan Undang-undang Mineral dan Batubara, yang memasukkan perguruan tinggi sebagai pihak yang dapat mengelola wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Usulan itu tertuang dalam draf perubahan keempat RUU Minerba Pasal 51 huruf A.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota Baleg DPR dari fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, mempertanyakan usulan perguruan tinggi dapat mengelola tambang. Dia berujar bahwa dalam draf perubahan itu belum ada alasan yang menjelaskan mengapa kampus mendapat konsesi tambang.

Menurut dia, mengelola izin tambang bukan menjadi tugas dari perguruan tinggi. Sebab, kata dia, hanya ada dua tugas wajib yang boleh dilakukan kampus.

"Sepanjang pengetahuan saya, perguruan tinggi itu tugasnya mengajar dan mendidik," ucap Nyoman di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin, 20 Januari 2025.

Karena itu, dia berujar perlu ada argumentasi yang jelas terhadap usulan ini. "Kalau perguruan tinggi masuk ke wilayah bisnis pengelolaan izin usaha tambang bahkan diberikan prioritas, nanti akan seperti apa?" ucapnya.

Sementara itu, anggota Baleg DPR dari fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryadi, menilai usulan perguruan tinggi bisa mengelola tambang punya dampak positif. Terlebih lagi, kata dia, negara perlu hadir untuk membantu perguruan tinggi dalam rangka penguatan.

"Salah satunya universitas untuk mengurangi (beban) uang kuliah tunggal," ucapnya.

Namun, menurut dia, ketentuan ini harus dirumuskan dalam peraturan presiden atau aturan turunannya. Sebab, dia berujar bahwa rujukan peraturan presiden yang diberlakukan belum memenuhi ketentuan yang ada di UU Minerba.

"Kami harap percepatan revisi UU Minerba ini agar dapat menciptakan kepastian hukum terhadap keinginan pemerintah ke depan dalam meningkatkan hilirisasi secara terintegrasi dan peningkatan pendapatan negara," kata Bambang.

Usulan perguruan tinggi bisa mendapat izin tambang ini tertuang dalam draf perubahan keempat RUU Mineral dan Batubara pada pasal 51 huruf A. Beleid itu menyatakan bahwa wilayah izin usaha pertambangan untuk perguruan tinggi bisa diberikan dengan cara prioritas.

Dalam ketentuan itu, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi. Di antaranya dengan mempertimbangkan luas WIUP mineral logam, mempertimbangkan akreditasi perguruan tinggi, dan mempertimbangkan peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Perguruan tinggi yang dikategorikan bisa mendapat izin kelola tambang minimal memiliki akreditasi B. Sementara perguruan tinggi di bawah standar ketentuan itu tidak mendapat izin mengelola tambang.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah," tulis draf perubahan RUU Minerba tersebut.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus