Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Bedah PPDB 2024: Maladministrasi hingga Antisipasi Kecurangan

Pelaksanaan PPDB mengacu pada pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK

24 Juni 2024 | 18.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Chatarina Muliana Girsang, mengulang kembali tujuan pembagian jalur Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB dalam Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB 2024-2025 pada Jumat, 21 Juni 2024. Ia menekankan bahwa pelaksanaan PPDB harus berdasarkan tiga prinsip utama: objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“PPDB dilakukan tanpa diskriminasi, kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu,” kata Chatarina dalam forum tersebut, dikutip dari siaran pers Kemendikbudristek.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di hadapan perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, Chatarina menyatakan bahwa PPDB bertujuan untuk mengurangi ketidakadilan dalam layanan pendidikan. Pemerintah juga berusaha memberikan akses pendidikan kepada peserta didik dari keluarga dengan ekonomi kurang mampu, serta bagi penyandang disabilitas.

Serba-serbi PPDB SD-SMP-SMA

-100 ribu siswa diterima jalur prestasi

Dinas Pendidikan Jakarta mencatat bahwa sebanyak 110.088 siswa baru tingkat SMP, SMA, dan SMK diterima melalui jalur prestasi pada pelaksanaan PPDB 2024. Jumlah ini mencakup sekitar setengah dari total pendaftar.

"Sudah ada 258.793 pendaftar hingga data terakhir," kata Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo di Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024.

Menurut Purwo, calon siswa yang tidak masuk jalur prestasi bisa mendaftar lagi melalui jalur lainnya, seperti zonasi dan afirmasi. "Yang telah diproses ini kan jalur prestasi untuk SMP, SMA, SMK, setelah ini anak-anak yang tidak masuk di jalur prestasi, bisa masuk jalur zonasi," kata dia.

Purwo mengatakan untuk PPDB tingkat SD tidak melalui jalur prestasi karena untuk mereka yang diutamakan, yaitu jalur zonasi. Tahun ini, dalam penataan jalur zonasi tingkat SD, setiap siswa yang satu RT atau rumahnya berdekatan dengan sekolah maka akan otomatis diterima.

-Maladministrasi

Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat menemukan sekolah yang diduga melakukan maladministrasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

"Tahun ini, sudah ada satu laporan secara khusus yang masuk ke Ombudsman terkait PPDB," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani, Sabtu, 22 Juni 2024.

Menurut Yefri, sekolah yang diduga melakukan maladministrasi tersebut dilaporkan karena meminta uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.

Ombudsman Sumbar juga menemukan satuan pendidikan yang menjual seragam sekolah. Padahal, lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik itu telah menyatakan bahwa penjualan seragam sekolah maupun pengutipan uang komite tidak dibenarkan saat PPDB.

"Itu tidak boleh (menjual seragam sekolah dan mengutip uang komite) tapi itu masih terjadi," kata Yefri.

-Pantau gratifikasi

Chatarina Muliana Girsang, menyatakan bahwa masalah suap dan gratifikasi telah terjadi sejak lama sebelum ada regulasi zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Jual beli bangku dan mengubah KK tersebut sebenarnya sudah terjadi sejak dulu, sejak zaman rayon dengan seleksi nilai UN. Ya, ini sejak puluhan tahun lalu sebelum ada kebijakan zonasi dalam PPDB," Jelas Chatarina melalui pesan Whatsapp pada Sabtu, 22 Juni 2024.

Chatarina menjelaskan bahwa masalah ini bukan disebabkan oleh kebijakan yang salah, melainkan karena implementasi regulasi yang tidak dijalankan dengan baik. Kebijakan tersebut tidak diterapkan dengan tepat, sehingga muncul gratifikasi di tingkat pemerintah daerah.

-Antisipasi kecurangan

Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan, meminta pemerintah daerah untuk mengawasi PPDB secara objektif dan akuntabel guna mencegah kecurangan. Sebelumnya, Kementerian Pendidikan telah menerima laporan adanya kecurangan dalam proses PPDB 2024 di tujuh SMA di Palembang, Sumatera Selatan.

"Untuk mengantisipasi kecurangan Kemendikbud Ristek berkolaborasi dengan pemangku kepentingan dalam melakukan pengawasan," kata Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Dikdan dan Dikmen Kemendikbud Muhammad Hasbi  kepada Tempo melalui pesan singkat pada Rabu, 19 Juni 2024.

SUKMA KANTHI NURANI | YOHANES PASKALIS | NINIS CHAIRUNNISA | TAMARA AULIA 
Pilihan editor: Cara dan Syarat Daftar PPDB Jawa Barat 2024 Tahap 2

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus