Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Lobi Audit ke Badan Pemeriksa

Alexander Marwata dan Karyoto mengakui sudah menemui pimpinan BPK untuk membahas kasus Formula E, Jumat lalu. Ada permintaan agar BPK mengaudit kerugian negara dalam penganggaran balap jet darat ini.

4 Oktober 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Balapan Formula E Jakarta atau Jakarta E-Prix 2022 di Jakarta International E-Prix Circuit, Ancol, Jakarta, 4 Juni 2022. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Karyoto, mengakui dirinya ikut mendampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menemui pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Jumat pekan lalu. Ia berdalih pertemuan dengan BPK tersebut hanya bersifat diskusi tentang kasus Formula E untuk membentuk konstruksi perkara atau case building.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Karena kami dalam membangun case building, ya, caranya seperti itu,” kata Karyoto saat konferensi pers di gedung KPK, Senin, 3 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menjelaskan, dalam membentuk konstruksi perkara, KPK mengandalkan dua cara, yaitu lewat internal dan eksternal. Dalam urusan kerugian negara, kata Karyoto, KPK mengandalkan BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta ahli dari perguruan tinggi.

Alexander Marwata juga mengakui dirinya sudah menemui pimpinan BPK untuk membicarakan proses audit kasus Formula E. Tapi ia tak bersedia menjelaskan materi pembicaraan di antara pimpinan kedua lembaga. “Substansi apa yang dibicarakan, bukan untuk konsumsi media,” kata Alexander, kemarin.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. TEMPO/Imam Sukamto

Tiga penegak hukum kepada Tempo menceritakan bahwa lobi pimpinan KPK kepada BPK tersebut merupakan tindak lanjut dari gelar perkara kasus Formula E, Rabu pekan lalu. Saat itu tim penyelidik menyampaikan bahwa kasus penganggaran dan penyelenggaraan balap jet darat di Jakarta tersebut belum memenuhi bukti untuk naik ke tahap penyidikan. Tapi pimpinan KPK tetap meminta kasus itu segera naik ke tahap penyidikan dan menetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka.

Awalnya, kata penegak hukum ini, pimpinan KPK hendak menemui pimpinan BPK pada Kamis pekan lalu. Tapi agenda itu tak terlaksana. Mereka lantas mengundur rencana pertemuan tersebut keesokan harinya.

Alexander dan rombongan akhirnya menemui Ketua BPK Isma Yatun serta anggota BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, Jumat sore lalu. Alexander ditemani Karyoto, Direktur Penyelidikan KPK Endar Priyantoro, dan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Pertemuan itu berlangsung selama empat jam, sejak pukul 16.00 hingga 20.00.

Sumber Tempo menyebutkan Alexander meminta kepada pimpinan BPK agar badan pemeriksa itu bersedia mengaudit kerugian negara dalam penganggaran hingga penyelenggaraan Formula E. Lalu BPK menyatakan bersedia memenuhi permintaan tersebut asalkan KPK lebih dulu menyebutkan adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus Formula E.

Isma Yatun dan Nyoman Adhi Suryadnyana tak merespons permintaan konfirmasi Tempo soal ini. Anggota BPK, Achsanul Qosasih, mengaku tak mengetahui pertemuan tersebut. “Saya Jumat kemarin ada di luar kota,” kata dia, kemarin.

Saat konferensi pers, Alexander mengatakan penghitungan kerugian negara memang dilakukan saat suatu perkara naik ke tahap penyidikan. Audit kerugian negara itu dilakukan oleh BPK atau BPKP. “Itu sudah menjadi SOP (prosedur operasional standar),” kata dia.

Alexander menjelaskan, audit kerugian negara oleh BPK tersebut bukan menjadi pertimbangan lembaganya untuk menentukan mens rea. Tapi auditor hanya berperan dalam mengungkap fakta dan menghitung kerugian negara dari suatu perkara, baik urusan perdata, administrasi, maupun pidana. “Untuk menentukan suatu peristiwa masuk peristiwa pidana, administrasi, atau perdata, itu domainnya penyidik dan penuntut umum,” ujarnya.

Alexander juga menepis adanya upaya kriminalisasi dan politisasi kasus Formula E. Ia berdalih bahwa KPK hanya berpegang pada aturan dan alat bukti yang ditemukan.

Dia menambahkan, KPK tetap melanjutkan penyelidikan kasus Formula E meski Partai NasDem sudah mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024. “Kami tidak terpengaruh oleh deklarasi yang bersangkutan sebagai calon presiden oleh salah satu partai politik,” katanya.

ROSSENO AJI NUGROHO | FENTI GUSTINA (MAGANG) | RUSMAN PARAQBUEQ
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus