Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tagar #KaburAjaDulu ramai dibicarakan masyarakat di media sosial (medsos). Pembicaraan mengenai #KaburAjaDulu diduga bermula dari kekecewaan beberapa warga negara Indonesia (WNI) terhadap sejumlah kebijakan pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ramainya tagar #KaburAjaDulu turut dikomentari sejumlah pejabat. Ada yang menganggap hal ini sebagai bahan evaluasi hingga yang kontroversi karena meminta warga Indonesia yang telah pergi untuk tidak kembali lagi.
1. Meminta WNI yang Pergi untuk Tidak Kembali
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan tidak mempermasalahkan mengenai tagar tersebut. Dia tidak terlalu banyak berkomentar mengenai tagar itu. "Hastag-hastag enggak apa-apa lah, masak hastag kami peduliin," kata Immanuel saat ditemui di Kementerian Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal, Jakarta Pusat, pada Senin, 17 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengimbau agar WNI yang telah pergi untuk tidak kembali lagi ke Indonesia. "Mau kabur, kabur aja lah. Kalau perlu jangan balik lagi," ucap Immanuel Ebenezer.
2. Tanda Kurang Cinta Tanah Air
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menilai warganet yang mengikuti tren #KaburAjaDulu seolah menandakan kurangnya sikap patriotik dan cinta terhadap Tanah Air.
“Kalau ada (tagar) Kabur Aja Dulu itu kan dia ini warga negara Indonesia apa tidak? Kalau kita ini patriotik sejati, kalau memang ada masalah kita selesaikan bersama,” kata Nusron usai memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
Nusron menyebutkan kabur bukan menjadi solusi bersama jika ada persoalan yang harus diselesaikan. Menurut dia, tren tersebut menandakan sikap permisif warga negara yang tidak mau menyelesaikan masalah bersama.
3. Pemerintah Tidak Larang Masyarakat Merantau
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan pemerintah tidak melarang masyarakat yang ingin merantau. Namun dia meminta masyarakat harus menaati prosedur yang berlaku di negara tujuan. “Harus taat prosedur supaya tidak jadi pendatang haram. Kalau orang mau merantau, tidak boleh dilarang,” kata Hasan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
4. Tantangan bagi Pemerintah
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan tagar Kabur Aja Dulu adalah bentuk aspirasi masyarakat. Dia menuturkan hal itu menjadi tantangan bagi pemerintah. “Ini tantangan buat kami kalau memang itu adalah terkait dengan aspirasi mereka. Ayo pemerintah create better jobs itu yang kemudian menjadi catatan kami dan concern kami,” kata Yassierli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
5. Merupakan Hak Warga Negara
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan setiap warga negara berhak untuk berpindah ke luar negeri selama mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Ajakan untuk bekerja di luar negeri merupakan hak setiap warga negara. Namun, perlu diperhatikan adalah mengikuti prosedur yang legal dan aman,” kata Judha ketika menggelar konferensi pers di kantor Kemlu, Jakarta, pada Kamis, 13 Februari 2025.
M. Raihan Muzzaki dan Sapto Yunus turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Viral #KaburAjaDulu, Ini 5 Negara yang Ramah bagi Imigra