Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil Kementerian Dalam Negeri merilis data terbaru jumlah penduduk Indonesia tahun 2022. Menurut data, jumlah penduduk Indonesia pada 2022 secara keseluruhan tercatat sebanyak 275.361.267 jiwa per Juni 2022 atau semester I.
Jumlah penduduk tahun 2022
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, bila dibandingkan dengan data Semester II pada 30 Desember 2021 yang berjumlah 273.879.750. Selama satu semester belakangan terdapat kenaikan jumlah penduduk sebanyak 1.481.517 jiwa atau 0,54 persen.
"Secara rincinya, jumlah itu terdiri 138.999.996 penduduk laki-laki atau 54,48 persen, dan 136.361.271 penduduk perempuan atau 49,52 persen, kata Zudan dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pendudukan dan Catatan Sipil. Berdasarkan piramida penduduk, saat ini Indonesia didominasi oleh penduduk kategori produktif, yakni usia 15-64 tahun sebanyak 190.827.224 jiwa atau 69,30 persen.
Penduduk kategori usia muda, 0-14 tahun mengisi sebanyak 67.155.629 jiwa atau 24,39 persen. Sisanya kategori penduduk usia tua, 65 tahun ke atas sebanyak 17.374.414 jiwa atau 6,31 persen. Adapun jumlah Kepala Keluarga (KK) sebanyak 88.929.047.
Jumlah penduduk berdasarkan daerah
Provinsi Jawa Barat masih berada di posisi nomor satu, yakni berpenduduk sebanyak 48.637.180 jiwa. Adapun tingkat kabupaten atau kota penduduk terbanyak berada di Kabupaten Bogor, jumlahnya 5.385.219 jiwa.
Kalimantan Utara tergolong penduduk paling sedikit, yakni 709.620 jiwa. Kabupaten Supiori, Papua masuk dalam penduduk paling sedikit tingkat kabupaten atau kota, berjumlah 25.015 jiwa. "Secara keseluruhan nasional, tingkat kepadatan penduduk di Indonesia adalah 145 jiwa per kilometer persegi," kata Zudan.
Zudan menjelaskan, sesuai Pasal 58 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, data kependudukan Dukcapil digunakan untuk kepentingan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, penegakan hukum, pencegahan kriminal, dan pembangunan demokrasi.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.