Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

BNPB Ingatkan Penegakan Protokol di Pengungsian

Doni Monardo mengerahkan helikopter untuk memantau erupsi Merapi.

20 November 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo (tengah) berbincang dengan perangkat desa di Tempat Evakuasi Sementara Balerante, Kemalang, Klaten, Jawa Tengah, 19 November 2020. ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo menggelar rapat koordinasi untuk membahas potensi bencana letusan Gunung Merapi, di Yogyakarta, kemarin.

  • Rapat tersebut bertujuan untuk menguji rencana kontingensi dan operasi yang telah disusun pemerintah daerah dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

  • Doni mengingatkan soal penerapan protokol kesehatan di lokasi pengungsian. Kondisi pandemi Covid-19 membuat masyarakat yang tinggal sementara di pengungsian berisiko terjangkit virus.

YOGYAKARTA — Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menggelar rapat koordinasi untuk membahas potensi bencana letusan Gunung Merapi, di Yogyakarta, kemarin. Rapat tersebut bertujuan untuk menguji rencana kontingensi dan operasi yang telah disusun pemerintah daerah dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Doni berharap upaya pencegahan harus dilakukan sedini mungkin. Langkah mitigasi yang tepat bisa menyelamatkan masyarakat yang terkena dampak bencana. "Ketika perencanaan-perencanaan ini belum optimal, kita harus paralel dengan upaya mitigasi," kata Doni.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pria berpangkat letnan jenderal TNI Angkatan Darat itu berharap BPBD dan pemerintah daerah sudah bisa mensimulasikan medan bencana. Termasuk koordinasi dan komunikasi yang akan dilakukan. Doni lantas meminta BPBD dan pemerintah daerah memikirkan detail sebelum mengevakuasi masyarakat ke lokasi pengungsian. Sebagai contoh, ketersediaan logistik, air minum, sanitasi, hingga kebutuhan khusus untuk ibu hamil dan menyusui.

Tak lupa, Doni mengingatkan penerapan protokol kesehatan di pengungsian. Kondisi pandemi Covid-19 membuat masyarakat yang tinggal sementara di pengungsian berisiko terjangkit virus. Doni juga mengingatkan pengurus pengungsian agar memisahkan masyarakat berdasarkan kelompok yang rentan tertular Covid-19. "Dari mereka yang secara fisik tidak bergejala tapi berpeluang sudah menjadi OTG, ini semuanya harus kita antisipasi,” kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 itu.

Selain itu, penerapan tes cepat berbasis antigen harus segera diupayakan. Tes cepat antigen diklaim lebih cepat, efektif, dan murah dalam melakukan pengetesan Covid-19. Harapannya, upaya tes ketat di pengungsian bisa mencegah kluster baru Covid-19.

Tempat pengungsian Merapi Desa Deyangan, Magelang, Jawa Tengah, 18 November 2020. ANTARA/Anis Efizudin

Selain itu, Doni mengerahkan satu unit helikopter jenis Dauphin untuk aktivitas pemantauan dan kegiatan dalam penanganan erupsi Gunung Merapi. Helikopter itu dapat digunakan pemerintah daerah untuk memantau kondisi masyarakat sekitar. "Mungkin nanti bisa dimanfaatkan oleh Gubernur DIY dan Jawa Tengah untuk memantau perkembangan Gunung Merapi," kata mantan Komandan Jenderal Pasukan Khusus TNI Angkatan Darat itu.

Untuk urusan operasional, Doni akan menitipkan helikopter tersebut kepada TNI dan disiagakan di Pangkalan Udara Adisutjipto, Yogyakarta. Selain oleh pemerintah daerah, helikopter berkelir jingga itu bisa dipakai oleh tim dari Badan Geologi maupun Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi. Harapannya, para tim ahli bisa memberikan informasi akurat dalam penanganan mitigasi potensi ancaman bahaya erupsi Gunung Merapi.

Penempatan helikopter BNPB sekaligus menjadi bukti bahwa pemerintah pusat hadir dalam mitigasi dan penanggulangan bencana. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam penanggulangan bencana. "Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," kata Doni.

Sebelumnya, Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) mendeteksi ada dua kantong magma yang menjadi penyuplai utama material erupsi Gunung Merapi. Rinciannya, kantong magma pertama cenderung dangkal, yakni berada pada kedalaman 1,5-2 kilometer dari puncak Merapi. Kantong magma kedua berada sekitar 5 kilometer dari puncak Merapi.

Karena letaknya relatif tidak jauh, kenaikan tekanan di dapur magma akan menyebabkan aliran magma menuju kantong magma di atasnya semakin tinggi. Kantong magma tersebut berfungsi sebagai katup bagi magma yang naik ke permukaan. Apabila tekanan melebihi batas ambang tertentu, magma akan keluar dalam bentuk erupsi explosive atau efusi berupa pembentukan kubah lava.

BPPTKG juga mencatat, dalam status siaga Merapi kali ini belum terdeteksi intensitas gempa dalam. Ini berbeda jauh dengan menjelang erupsi pertama pada 2010 ketika gempa dalam bisa mencapai tujuh kali. BPPTKG membeberkan, dalam aktivitas Merapi pada 2020 ini gempa vulkanis dalam terakhir yang sempat muncul adalah gempa dalam pada 25 September lalu.

Hal ini mengindikasikan tidak ada suplai magma baru dari dalam perut Merapi sekaligus menjadi salah satu indikator kemungkinan erupsi 2020 ini tidak akan seperti pada 2010. “Namun bagaimanapun, erupsi gunung api tidak bisa diprediksi secara tepat kapan akan meletus. Hal yang bisa dilakukan adalah memperkirakan ancaman bahayanya,” kata Kepala BPPTKG Hanik Humaida.

PRIBADI WICAKSONO | INDRA WIJAYA


Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus