Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Sprindik Diteken Cuma 3 Hari Setelah Sertijab Pimpinan KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijadikan tersangka oleh KPK dalam sprindik. Benarkah sprindik diteken tak lama setelah Pimpinan KPK baru dilantik?

25 Desember 2024 | 19.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memberikan keterangan perdana kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024. KPK resmi menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka Obstruction of Justice (perintangan penyidikan) dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi pemberian suap penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI terpilih 2019-2024, sebelumnya KPK telah menetapkan empat orang tersangka politisi PDIP Harun Masiku (buron), Saeful Bahri, Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI, Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, Agustiani Tio Fridelina. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024. 

Sprindik Diteken 3 Hari Setelah Sertijab Pimpinan KPK

Sprindik Hasto diteken oleh Ketua KPK baru, Setyo Budiyanto tiga hari setelah ia menjalani serah terima jabatan. Setyo resmi bertugas sebagai Ketua KPK mulai Jumat, 20 Desember 2024. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah melantik Pimpinan dan Dewas KPK terpilih periode 2024-2029 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 16 Desember 2024. Pelantikan itu berlangsung lebih cepat dari akhir masa jabatan KPK 2019-2024, yaitu pada 20 Desember 2024. Prabowo mempercepat pelantikan agar dapat menghadiri KTT D-8 di Kairo, Mesir.

Kelima pimpinan KPK yang dilantik adalah Setyo Budiyanto (Ketua KPK), Fitroh Rohcahyanto (Wakil ketua), Ibnu Basuki Widodo (Wakil Ketua), Johanis Tanak (Wakil Ketua), dan Agus Joko Pramono (Wakil Ketua). Sedangkan, lima anggota Dewas KPK yaitu Gusrizal (ketua), Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, dan Sumpeno.

Prabowo memimpin jalannya pelantikan itu. Kemudian, lima pimpinan KPK dan lima pimpinan Dewas KPK melakukan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo. Setelah pelantikan, para pimpinan dan anggota Dewas KPK 2024-2029 mengikuti proses induksi di lembaga baru mereka. Induksi KPK berlangsung pada 17-19 Desember 2024.

Alasan Hasto Jadi Tersangka

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan Hasto memiliki peran vital dalam penyuapan tersebut hingga membantu pelarian Harun Masiku, kader PDIP yang juga menjadi tersangka kasus ini dan kini menjadi buronan. Berdasarkan penyidikan KPK, menurut Setyo, Hasto berperan mulai dari menyediakan uang suap. KPK menemukan sumber uang suap tersebut dari Hasto. 

Setyo mengatakan, sejak awal Hasto memang ngotot untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Padahal, seharusnya posisi Nazarudin saat itu digantikan oleh Riezky Aprilia yang mendapat suara kedua terbanyak dalam Pemilu 2019. 

Hasto, kata Setyo, mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung soal penetapan anggota pergantian antar waktu (PAW) agar Harun yang menggantikan Nazarudin Kiemas. Setyo juga menyatakan Hasto mengupayakan agar Riezky mau mengundurkan diri agar Harun Masiku yang menggantikan Nazarudin.

Ketika KPK hendak melakukan operasi tangkap tangan, kata Setyo, Hasto Kristiyanto memerintahkan Harun Masiku melarikan diri.  "Pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nurhasan menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo. 

Ade Ridwan Yandwiputra, Septia Ryanthie, dan Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Pilihan editor: KPK Belum Jadwalkan Pemanggilan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Suap Komisioner KPU

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus