Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan Bung Hatta Anticorruption Award mendukung Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpu KPK). "Ya kami menganggap perlu dan kami mengharapkan itu akan terjadi," kata Ketua Dewan Pengurus Harian Bung Hatta Anticorruption Award, Shanti Poesposoetjipto, saat dihubungi, Selasa, 8 Oktober 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sikap Bung Hatta Award secara kelembagaan sama dengan sikap 41 tokoh yang bertemu Jokowi pada 26 September lalu. Para tokoh mendukung wacana penerbitan Perpu KPK. Dalam deretan 41 tokoh itu ada nama Natalia Soebagjo yang menjadi pendiri Perkumpulan Bung Hatta Award.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Shanti mengatakan pihaknya belum akan mencabut penghargaan Bung Hatta yang diberikan kepada Jokowi pada 2010 semasa menjabat Wali Kota Solo. Sebelumnya, usulan itu muncul dari Indonesia Corruption Watch. ICW menilai penghargaan tokoh antikorupsi itu layak dicabut bila Jokowi tak menerbitkan Perpu KPK.
Shanti mengatakan menghargai aspirasi dari ICW. Namun, ia enggan mengambil keputusan yang terburu-buru. Perkumpulan Bung Hatta Award, kata dia, masih menunggu keputusan final yang akan diambil Jokowi. "Untuk sementara ini, pandangan dari Bung Hatta Anticorruption Award masih menunggu Pak Jokowi," kata dia.