Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta-Partai Kebangkitan Bangsa berharap Presiden Joko Widodo tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau perpu KPK untuk menganulir UU KPK yang baru disahkan DPR.
"PKB menghormati eksistensi KPK, tapi kami meminta Presiden mempertimbangkan tidak perlu mengeluarkan Perpu," ujar Anggota Dewan Syuro PKB Maman Imanulhaq saat ditemui Tempo di Kompleks Parlemen, Senayan, Ahad, 29 September 2019.
Menurut Maman pihak-pihak yang tidak sepakat dengan poin-poin perubahan UU KPK bisa mengambil jalan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. "Tidak perlu keluar Perpu seperti itu, kita tempuh jalur konstitusi lain yang lebih rasional, kita menghormati sistem agar tidak terjadi preseden buruk," ujar Maman.
Maman berharap Jokowi menghargai kerja DPR yang telah berbulan-bulan membahas UU KPK. "Kalau dipatahkan hanya dengan Perpu misalnya, bisa jadi preseden buruk. Itu kan akan melelahkan sekali," ujar dia.
Sikap PKB serupa dengan PDIP. "Mengubah undang-undang dengan perpu sebelum undang-undang itu dijalankan adalah sikap yang kurang tepat," kata Sekretaris Jenderal PDIP Harus Kristiyanto lewat keterangan tertulis, Sabtu, 28 September 2019.
Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Bambang Wuryanto bahkan menyebut Presiden tak menghormati DPR jika menerbitkan Perpu. Menurut Sekretaris Fraksi PDIP di DPR tersebut, sudah ada mekanisme uji materi di Mahkamah Konstitusi bagi mereka yang menolak revisi UU KPK.
"Bukan dengan perpu. Clear. Kalau begitu (perpu terbit) gimana? Ya, mohon maaf Presiden enggak menghormati kita, dong," ucapnya.
DEWI NURITA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini