Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Buntut Kekerasan Jalanan di Titik Nol Yogyakarta, Pemkot akan Kembali Terapkan Jam Malam

Aksi kekerasan jalanan di Titik Nol Yogyakarta membuat Pemkot Yogyakarta akan terapkan kembali jam malam.

11 Februari 2023 | 15.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana R (tengah) menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus kekerasan jalanan saat konferensi pers di Polresta Yogyakarta, Jumat 10 Februari 2023. Tim Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan enam tersangka dan sejumlah barang bukti seperti celurit, tongkat besi hingga sepeda motor yang digunakan pada tindak kekerasan jalanan di Titik Nol Km Yogyakarta pada Selasa 7 Februari dini hari. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Eko Suwanto mendukung penuh polisi menangkap pelaku kekerasan jalanan di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta dalam rangka penegakan hukum.

"Harus ada efek jera dan proses hukum kepada siapa saja yang melakukan aksi kekerasan di jalanan. Tak boleh lagi ada aksi kekerasan di jalanan terjadi di Yogyakarta," kata Eko di Yogyakarta, Kamis, 9 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Semua Pihak Diminta Melakukan Pencegahan

Selain kepolisian, Eko meminta semua pihak dan warga melakukan pencegahan bersama agar aksi kekerasan jalanan tak berulang di Yogyakarta. "Apalagi lokasi kejadian berjarak dekat dengan Istana Negara, Keraton, dan Kantor Gubernur DIY. Selain itu, Titik Nol juga simbol wisata Yogyakarta," kata dia.

Eko meminta para orang tua dan lembaga pendidikan di provinsi ini mengedukasi remaja agar mampu menyelesaikan masalah dengan cara yang bermartabat.

"Mari wujudkan rasa aman, kita perlu didik remaja dan merangkul mereka untuk memilih penyelesaian masalah dengan cara yang bermartabat, ini tugas dan pekerjaan rumah 'stakeholder', orang tua, dan lembaga pendidikan formal di sekolah untuk bisa menjalankan langkah pencegahan aksi kekerasan di jalanan," kata dia.

Menurut Eko, Yogyakarta sebenarnya sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat guna menciptakan Yogyakarta yang tertib dan taat hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Marak Kekerasan Jalanan, Pemkot Yogyakarta Kembali Terapkan Jam Malam

Sementara itu Pemerintah Kota Yogyakarta merespons peristiwa tersebut dengan kembali mengefektifkan aturan jam malam untuk anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022 sebagai langkah antisipasi munculnya kejahatan jalanan yang melibatkan anak.

Sebelumnya, beredar sebuah video viral aksi penganiayaan sekelompok pemuda menggunakan senjata tajam berjenis celurit di Titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta pada Rabu, 8 Februari 2023. Aksi ini dinilai mencoreng wajah Yogyakarta dengan slogannya “Berhati Nyaman."

Apalagi, aksi penganiayaan tersebut dilakukan di pusat wisatawan berkumpul, yaitu di ujung jalan Malioboro, dan hanya berseberangan dengan Istana Gedung Agung tempat kepala negara biasa menginap.

Kepolisian Resor Kota Yogyakarta berhasil membekuk para pelaku aksi sabet celurit di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta yang sempat viral di media sosial pada Rabu 8 Februari 2023 saat pelarian di SPBU Banyumas, Jawa Tengah.

"Ada enam pelaku kami tangkap, lima orang dewasa dan satu anak berhadapan dengan hukum (di bawah umur),” kata Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Saiful Anwar Jumat, 10 Februari 2023.

Para pelaku yang berinisial GN (17), NK (20), TR (27), LT (23), YG (33), dan FN (28) yang seluruhnya warga Kota Yogyakarta dan korban merupakan mahasiswa asal luar Yogya, berinisial G.

"Kami menyambut gembira ditangkapnya pelaku yang sempat viral di media sosial tersebut," kata Sekretaris DI Yogyakarta   Kadarmanta Baskara Aji, Jumat, 10 Februari 2023.

Aji berharap yang bersangkutan bisa segera diberikan hukuman yang sesuai dengan kesalahannya. "Perbuatan mereka jelas merugikan masyarakat, kami serahkan proses hukum kepada kepolisian agar segera dapat efek jera," kata Aji.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus