Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Eks Anggota Kompolnas: Pembahasan RUU Polri Harus Libatkan Publik

Eks anggota Kompolnas, Poengky Indarti, mengatakan pembahasan RUU Polri harus transparan.

11 April 2025 | 17.52 WIB

Calon pimpinan KPK, Poengky Indarti, saat ditemui di kompleks gedung DPR. Poengky adalah salah satu Capim KPK yang mengikuti fit and proper test pada siang ini, Senin, 18 November 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Perbesar
Calon pimpinan KPK, Poengky Indarti, saat ditemui di kompleks gedung DPR. Poengky adalah salah satu Capim KPK yang mengikuti fit and proper test pada siang ini, Senin, 18 November 2024. TEMPO/Nandito Putra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Polri harus transparan. Ia meminta masyarakat aktif memantau perkembangan pembahasan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 itu, terutama setelah Presiden Prabowo Subianto mengaku akan mempelajari draft RUU Polri secara cermat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dinamikanya perlu kita ikuti, termasuk pentingnya memberikan ruang kepada partisipasi publik," kata Poengky saat dihubungi pada Kamis, 10 April 2025. Menurut Poengky, undang-undang yang baik hanya dihasilkan dengan asas pembuatan perundang-undangan yang baik pula. 

Ia mewanti-wanti agar pembahasan RUU Polri tidak dilakukan secara tergesa-tergesa dan ditutup-tutupi. "Karena jangan sampai masa berlakunya undang-undang hanya sesaat dan harus cepat diubah karena tidak sesuai dengan situasi dan kondisi," ucapnya memprediksi hasil dari pengesahan RUU yang kilat. 

Bila DPR dan pemerintah mengabaikan asas pembuatan UU yang baik, maka hasilnya merugikan rakyat maupun negara. Menurut Poengky, kewenangan Polri di bidang keamanan siber perlu diperkuat karena kriminalitas di dunia maya membahayakan Indonesia. 

Begitu pula dengan penguatan intilijen keamanan, juga dianggap penting oleh Poengky agar bisa dimaksimalkan melalui RUU Polri. "Sangat penting bagi Polri untuk dapat mencegah kejahatan dengan melakukan tindakan-tindakan preventif dan preemtif," ucapnya beralsan. 

Namun, Poengky pun menyadari bahwa perluasan kewenangan polisi dalam RUU Polri meresahkan kalangan sipil. Untuk mencegah penyalahgunaan wewenang Polri, Poenky menyebut ada hal lain juga yang harus diperkurat. "Yang harus dikuatkan adalah pengawasan dan penegakan hukum kepada anggota yang melanggar," katanya kemudian.

Poengky menyampaikan pengawasan itu membutuhkan profesionalitas, kesigapan, dan ketegasan atasan langsung. Ia juga berpendapat pengawas internal Polri dan lembaga eksternal diperkuat untuk memastikan penegakan hukum terhadap polisi.

"Saya juga mendorong penguatan Kompolnas dalam melakukan pengawasan, karena selama ini masyarakat sangat berharap Kompolnas dapat menjadi Watchdog, tidak sekedar Think Tank bagi Presiden.

Sebelumnya, Prabowo mengomentari wacana RUU Polri yang memperluas kewenangan polisi dalam wawancara bersama enam jurnalis di Hambalang, Jawa Barat pada Ahad, 7 April 2025. Pendiri Narasi TV Najwa Shihab bertanya mengenai RUU Polri, padahal berbagai kasus menunjukkan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) aparat.

Ia pun bertanya apakah Prabowo setuju kewenangan polisi diperluas atau tidak. "Ini akan saya perhatikan," kata Prabowo dikutip dari YouTube Narasi TV, Selasa, 8 April 2025.

Prabowo percaya dengan sistem politik Indonesia di mana semua undang-undang dibahas oleh berbagai partai politik. Adapun anggota partai yang duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dipilih oleh rakyat. "Tapi terima kasih masukan itu, saya akan kasih perhatian khusus sekarang," ujar Prabowo. "Mungkin alinea demi alinea akan saya pelajari."

Najwa Shihab kemudian kembali melayangkan pertanyaan yang sama. Lagi-lagi Prabowo menjawab, dia akan mempelajari draf RUU Polri. Pada prinsipnya, kata Prabowo, polisi harus diberi cukup kewenangan untuk melaksanakan tugasnya. "Kalau dia sudah diberi wewenang cukup, ya kenapa harus ditambah?"

Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai polisi sudah diberi kewenangan yang cukup untuk  melaksanakan tugasnya untuk memberantas kriminalitas. Misalnya, memberantas penyelundupan, narkoba dan sebagainya, serta melindungi masyarakat. "Menurut saya, kenapa kita harus mencari-cari?" ujarnya.

Pasal-pasal yang disoroti dalam RUU Polri

Berdasarkan draf RUU Polri yang didapat Tempo, sejumlah pasal yang diusulkan diubah mendapat sorotan. Misalnya yang tertuang dalam draf RUU Polri Pasal 16 ayat 1 huruf q. Pasal itu menyatakan Polri berwenang melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menilai intervensi polisi dalam membatasi ruang siber berpotensi mengecilkan ruang berpendapat yang dimiliki publik. Selain itu, kewenangan Polri dalam penindakan di ruang siber ini berpotensi menyebabkan tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, hingga Badan Sandi dan Siber Negara.

Usulan perubahan yang menuai polemik dalam draf RUU Polri juga terdapat dalam Pasal 14 ayat 1 huruf g. Pasal itu menyatakan Polri bertugas untuk mengkoordinasi, mengawasi, dan melakukan pembinaan teknis terhadap Kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, penyidik lain yang ditetapkan oeh UU, dan bentuk pengamanan swakarsa.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai, usulan perubahan pasal ini justru mendekatkan peran Polri sebagai superbody investigator. Tugas pembinaan terhadap pasukan pengamanan swakarsa yang dimiliki Polri juga perlu dievaluasi. Sebab, Koalisi Masyarakat Sipil menilai, tugas itu berpotensi memunculkan pelanggaran HAM maupun ruang bagi "bisnis keamanan"

Amelia Rahima Sari dan Novali Panji berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus