Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Alasan Kemenag Terjunkan Pengawas Haji Khusus di Singapura

Kementerian Agama akan mengawasi penyelenggaraan haji khusus dan umrah di Bandara Changi, Singapura. Mencakup layanan konsumsi dan transportasi udara.

11 April 2025 | 18.24 WIB

Jemaah calon haji Indonesia kloter 106 embarkasi Surabaya turun dari bus di Mekah, Arab Saudi, Selasa, 11 Juni 2024. Fase kedatangan jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M di tanah suci telah berakhir pada Selasa, 11 Juni 2024 yang ditandai dengan mendaratnya 333 jemaah yang tergabung dalam kelompok terbang 106 embarkasi Surabaya (SUB-106). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Perbesar
Jemaah calon haji Indonesia kloter 106 embarkasi Surabaya turun dari bus di Mekah, Arab Saudi, Selasa, 11 Juni 2024. Fase kedatangan jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M di tanah suci telah berakhir pada Selasa, 11 Juni 2024 yang ditandai dengan mendaratnya 333 jemaah yang tergabung dalam kelompok terbang 106 embarkasi Surabaya (SUB-106). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) akan menerjunkan tim pengawasan untuk calon jemaah umrah dan haji khusus (PIHK) di bandara transit, salah satunya di Bandara Changi, Singapura, pada musim haji 1446 Hijriah atau 2025.

“Sebentar lagi akan ada operasional haji reguler dan haji private sector (PIHK). Kunjungan kami ini dalam konteks pengawasan jemaah haji khusus di bandara transit Changi Singapura pada penyelenggaraan haji tahun 2025,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Arfi Hatim dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 11 April 2025, seperti dikutip dari Antara.

Pengawasan yang akan dilakukan Tim Kemenag dalam penyelenggaraan haji khusus dan umrah di Bandara Changi, Singapura itu di antaranya aspek layanan konsumsi, transportasi udara, dan layanan lainnya.

Arfi mengatakan, sesuai dengan ketentuan dan regulasi, ada dua mekanisme transportasi udara dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah. Pertama, penerbangan langsung (direct flight) Jakarta-Jeddah. Kedua, melalui negara transit seperti dari Singapura dengan maskapai Scoot dan Singapore Airlines.

“Kuota haji khusus tahun ini sebanyak 16.780 orang. Dalam hal ini, ada keterbatasan dari sisi flight, sehingga ada penerbangan transit. Jemaah bisa berasal dari luar Jakarta seperti Surabaya, Medan, Yogyakarta, dan Makassar,” tuturnya.

Berdasarkan data Kemenag, sebanyak 1.206 peserta calon haji khusus dan 1,4 juta peserta umrah transit melalui Bandara Changi, Singapura pada 2024. “Kami mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan layanan transit di Bandara Changi, Singapura, untuk memastikan dari sisi jumlah jemaah, keamanan, dan kenyamanan termasuk dokumen jemaah,” kata dia.

Adapun Wakil Duta Besar Singapura Terrence Theo menyambut baik rencana Kemenag dalam mengawasi jemaah calon haji khusus dan umrah di Bandara Changi, Singapura. Dia pun meminta pemerintah Indonesia berkoordinasi dengan KBRI di Singapura.

“Untuk memperlancar pengawasan di bandara transit Changi, Singapura, kami menyarankan melakukan pengecekan visa dan dokumen jemaah saat di Indonesia. Dan kami siap bekerja sama dalam pengawasan jemaah haji khusus dan umrah Indonesia di bandara transit Changi, Singapura,” ujarnya.

Komnas Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Tawaran Haji Tanpa Antrean

Adapun Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengingatkan masyarakat Indonesia agar tidak tergiur dengan tawaran ibadah haji tanpa antrean menyusul keputusan Arab Saudi menghentikan sementara penerbitan visa umrah dan kunjungan menjelang musim haji 2025. Aturan ini berlaku bagi 14 negara, termasuk Indonesia, dan efektif sejak awal April hingga pertengahan Juni 2025.

“Jika ada iming-iming haji ke Tanah Suci dengan janji langsung berangkat, itu pasti tidak benar. Haji yang legal dan aman hanya ada tiga skema: haji reguler, haji khusus, dan furoda dengan visa mujamalah,” ujar Mustolih dalam keterangannya pada Jumat.

Dia menuturkan pemerintah Arab Saudi mengambil langkah itu untuk mencegah penyalahgunaan visa non-haji seperti visa umrah dan kunjungan, yang kerap disalahgunakan untuk berhaji secara ilegal. Fenomena ini marak terjadi pada Ramadan dan Syawal, ketika banyak jemaah mencoba tinggal lebih lama di Arab Saudi agar bisa membaur dalam prosesi haji.

Mustolih menyebutkan fenomena tersebut juga banyak melibatkan warga Indonesia. “Itu terlarang dan sangat berisiko. Pemerintah Arab Saudi sangat tegas. Pelanggar bukan hanya dideportasi, tapi bisa dipenjara, didenda hingga puluhan juta rupiah, bahkan dilarang masuk Saudi sampai 10 tahun,” katanya.

Tahun lalu, kata dia, sejumlah warga Indonesia ditangkap karena melanggar aturan ini, termasuk seorang Ketua DPRD kabupaten di Jawa. “Di musim haji, Saudi dalam siaga tinggi. Ada sweeping aparat hingga ke rumah-rumah. Jangan main-main,” ujarnya.

Dia menambahkan tingginya jumlah jemaah ilegal turut menjadi penyebab kepadatan ekstrem dalam prosesi haji. Pada musim lalu, tercatat lebih dari 1.200 jemaah meninggal. Tragedi itu, kata dia, perlu menjadi pelajaran. Mustolih menyebutkan pemerintah Arab Saudi sedang mengatur ulang sistem mereka demi keselamatan jutaan jemaah dari seluruh dunia.

Karena itu, Mustolih mendorong Kemenag serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merespons serius kebijakan Arab Saudi ini. “Perlu ada kebijakan nasional untuk melarang dan menindak praktik haji ilegal. Termasuk jika ada travel resmi yang bermain,” kata dia.

Komnas Haji pun mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak janji manis oknum yang menawarkan jalan pintas ke Tanah Suci. “Risikonya sangat besar. Hajinya melayang, uang hilang, dan pulang dengan menanggung malu,” ujarnya.

Dinda Shabrina dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Aksi Tolak UU TNI di DPR Dibubarkan Paksa, Ini Kata Pramono dan Satpol PP

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus