Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto mengatakan pihaknya akan mengevaluasi penggunaan senjata api setelah terjadi kasus penembakan bos rental mobil yang dilakukan anggota TNI AL di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis, 2 Januari 2025.
“Regulasi penggunaan senjata api diatur oleh Mabes TNI dan Mabes Angkatan. Hal ini tentu akan menjadi evaluasi oleh Mabes TNI dan Mabes Angkatan terkait penggunaan senjata,” kata Hariyanto di Jakarta pada Kamis, 9 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Dia menuturkan, berdasarkan prosedur dasar, seluruh personel TNI harus memiliki surat izin penggunaan senjata api. Surat izin itu harus sesuai dengan jabatan dan tugas utama dari jabatan tersebut. Dia pun meyakini seluruh personel TNI sudah mendapatkan penjelasan mengenai izin dan penggunaan senjata sesuai jabatan.
Namun, saat ditanya lebih jauh soal poin prosedur mana yang akan dievaluasi Mabes TNI, Hariyanto tidak menjelaskannya dengan rinci.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini mendukung evaluasi menyeluruh penggunaan senjata di lingkungan TNI setelah kasus penembakan oleh anggota TNI AL di Tol Tangerang-Merak yang menyebabkan seorang warga tewas.
Meskipun TNI sudah memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, menurut dia, pengawasan terhadap implementasi SOP terkait dengan penggunaan senjata api harus lebih diperketat.
“Kasus ini mengingatkan kita bahwa prosedur yang ada harus dijalankan dengan disiplin tinggi untuk mencegah penyalahgunaan senjata,” kata Amelia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Selasa, 7 Januari 2025.
Politikus Partai Nasdem itu juga menyarankan evaluasi terhadap kebijakan penugasan pasukan elite sebagai ajudan, karena tugas tersebut memiliki risiko tinggi jika tidak diawasi dengan baik.
Dari tiga anggota TNI AL yang terlibat kasus penembakan itu, kata dia, dua di antaranya merupakan prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) sebagai satuan elite TNI AL dan salah satunya bertugas sebagai ajudan pejabat.
Amelia menuturkan, sebagai organisasi besar dan berpengalaman, TNI sudah memiliki mekanisme pengawasan terhadap personelnya. Namun, untuk mencegah kejadian serupa, diperlukan penguatan monitoring serta pembinaan moral dan mental prajurit secara konsisten.
Dia menyebutkan Komisi I DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap TNI untuk memastikan profesionalisme dan kredibilitas institusi ini tetap terjaga.
Adapun Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) TNI AL Laksamana Madya Denih Hendrata di Markas Koarmada TNI AL, Jakarta, Senin, 6 Januari 2025, mengatakan anggota TNI AL yang menembak bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak membawa senjata api karena tugasnya sebagai ajudan.
Dia menuturkan pihaknya bakal mengevaluasi penggunaan senjata api oleh anggota TNI AL. Namun penggunaan senjata api melekat untuk seorang ajudan guna mengamankan pejabat yang dikawalnya, termasuk dirinya sendiri.
Desakan agar Aturan Penggunaan Senjata Api Aparat Dievaluasi
Desakan untuk mengevaluasi penggunaan senjata api oleh aparat keamanan mengemuka setelah sejumlah insiden penembakan yang melibatkan anggota TNI dan Polri menuai perhatian publik.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, misalnya, mengatakan kementeriannya sudah berkirim surat ke Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi penggunaan senjata anggota mereka.
Pigai menyoroti maraknya penembakan yang dilakukan aparat keamanan beberapa waktu belakangan ini. Dia pun meminta TNI dan Polri mengevaluasi penggunaan senjata api.
“Satu dua hari ini kirim surat ke Panglima TNI dan Kapolri. Mungkin juga ke Perbakin (Persatuan Menembak Indonesia) untuk mempertimbangkan masukan dari masyarakat dalam rangka pencegahan,” kata Pigai saat dihubungi Tempo, Rabu.
Pigai menyayangkan maraknya kasus penembakan di luar hukum dalam waktu berdekatan, terutama dilakukan oleh aparat keamanan dan pertahanan. Kasus yang disoroti Pigai, antara lain, tertembaknya Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, penembakan pengacara di Bone, dan terbaru adalah kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten, oleh anggota TNI AL.
Dia menjelaskan penggunaan senjata oleh aparat maupun masyarakat sipil diikat dengan ketentuan dan aturan yang sangat ketat, termasuk prosedur penggunaannya.
“Artinya ada aspek legalitas dan prosedur yang dilanggar sehingga bukan saja pengetatan yang diperlukan, tetapi evaluasi total. Penggunaan senjata secara tidak bertanggung jawab jelas menjadi ancaman bagi Hak Asasi Manusia dan juga ancaman bagi stabilitas sosial,” kata Pigai.
Sementara itu, Amnesty International Indonesia mendesak reformasi peradilan militer dan evaluasi serius penggunaan senjata api oleh anggota TNI dan Polri. Desakan itu disampaikan menyusul kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan anggota TNI AL.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan kasus penembakan itu menambah panjang daftar pelanggaran yang merenggut hak hidup warga sipil.
“Pembunuhan di luar hukum oleh aparat terus terjadi. Perbuatan mereka jelas melanggar hak asasi manusia,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Senin, 6 Januari 2025.
Menurut data yang dihimpun Amnesty, sepanjang 2024 tercatat 55 kasus pembunuhan di luar hukum dengan korban mayoritas tewas di tangan aparat kepolisian dan militer. Dari jumlah tersebut, 10 pelaku berasal dari unsur TNI, 29 dari kepolisian, dan 3 lainnya melibatkan pasukan gabungan.
Penembakan bos rental mobil, kata dia, adalah contoh terbaru kegagalan aparat dalam mengelola penggunaan senjata api secara sah. Amnesty menuntut agar pelaku diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer yang dinilai tidak transparan dan cenderung tertutup.
“Pelaku harus diadili di peradilan umum untuk memastikan proses hukum yang adil dan terbuka,” kata Usman.
Dia menekankan pentingnya merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, agar pelanggaran hukum pidana umum oleh personel militer diproses sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Eka Yudha Saputra, Hendrik Yaputra, Dinda Shabrina, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Pramono Pastikan Tidak Bawa ASN dari Luar untuk Isi Jabatan di Pemprov Jakarta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini