Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Surabaya -Puluhan buruh PT Agel Langgeng (Kapal Api Group) mendatangi rumah owner PT Santos Jaya Abadi, Soedomo Mergonoto, di Dharmahusada Indah Timur Surabaya, Selasa, 18 April 2023. Mereka menagih upah sekaligus menyerahkan surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur. Surat itu menyatakan produsen Kapal Api Group itu harus membayar upah, THR, dan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan para karyawan.
Puluhan buruh kompak memakai kaos seragam PT Agel Langgeng. Mereka juga menempel empat lembar salinan surat Disnakertrans Jatim di pagar kediaman Soedomo. Usai menempel surat tersebut, para buruh duduk di depan rumah itu sambil menunggu tanggapan dari owner Kapal Api Grup.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perwakilan buruh PT Agel Langgeng, Muhammad Zainul Alim menjelaskan bahwa surat tersebut berisi 3 pernyataan Disnakertrans Jatim mengenai kewajiban PT Agel Langgeng. Pertama, perusahaan harus membayar upah karyawan yang masih belum diberikan sejak penutupan perusahaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedua, PT Agel Langgeng harus membayar THR untuk Idul Fitri. Ketiga, perusahaan juga harus membayar tunggakan BPJS Ketenagakerjaan yang masih menunggak. "Jadi kami menagih sambil membawa surat dari pemerintah yang menyatakan bahwa hak kami harus segera diselesaikan," tutur pria yang akrab disapa Alim itu di lokasi.
Menurut Alim, surat itu sudah diterima security dan asisten rumah tangga di rumah Soedomo. Namun, belum ada tanggapan dari pihak owner hingga berita ini diturunkan. "Kami akan nunggu di sini hingga malam hari untuk menunggu respon owner, kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian," kata Alim.
Jika tetap belum ada tanggapan, para buruh mengancam akan kembali pada Rabu dan Kamis besok ke rumah tersebut dengan tetap menagih hak mereka. "Karena mendekati Idul Fitri hari Jumat-Sabtu, jadi kami harap segera diselesaikan," ujar Alim.
Sebelumnya diberitakan bahwa PT Agel Langgeng menelantarkan para buruh pabrik tersebut sejak akhir Desember. Kasus penelantaran pabrik kembang gula yang berlokasi di Pasuruan, Jawa Timur itu bermula saat perusahaan meliburkan karyawan pada akhir Desember 2022 hingga awal Januari 2023. Saat itu, perusahaan beralasan bahwa ada kendala dalam proses produksi yang belum selesai.
Setelah diselidiki, ternyata perusahaan memindahkan mesin-mesin produksi ke pabrik yang ada Bekasi untuk penggabungan perusahaan. Pada 25 Januari 2023, para buruh menerima surat PHK yang dikirimkan ke alamat masing-masing. Para buruh juga ditelantarkan tanpa kepastian komunikasi dengan perusahaan karena pabrik telah ditutup dan disegel. "Upah dan THR tidak diberikan, bahkan BPJS Ketenagakerjaan kami juga nunggak,” kata Alim.
Pilihan Editor: Produsen Kopi Kapal Api Dituntut Bayar Pesangon dan THR Pekerja PT Agel Langgeng