Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Cerita Ketua BEM IPB Tak Bisa Buka Medsos Usai Kritik RUU TNI

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa IPB 2024 ini curiga penangguhan akunnya itu disebabkan karena getol menolak RUU TNI.

18 Maret 2025 | 10.53 WIB

Tokoh akademisi, pegiat demokrasi, hingga aktivis HAM membacakan petisi tolak revisi Undang-Undang TNI atau RUU TNI di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta Pusat, 17 Maret 2025. Para tokoh menilai revisi UU TNI hanya untuk melegitimasi mobilisasi dan ekspansi keterlibatan prajurit TNI dalam permasalahan domestik seperti makan bergizi gratis (MBG), distribusi gas elpiji, ketahanan pangan, penjagaan kebun sawit, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) serta penertiban dan penjagaan kawasan hutan, hingga pengelolaan ibadah haji. Tempo/Martin Yogi Pardamean
material-symbols:fullscreenPerbesar
Tokoh akademisi, pegiat demokrasi, hingga aktivis HAM membacakan petisi tolak revisi Undang-Undang TNI atau RUU TNI di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta Pusat, 17 Maret 2025. Para tokoh menilai revisi UU TNI hanya untuk melegitimasi mobilisasi dan ekspansi keterlibatan prajurit TNI dalam permasalahan domestik seperti makan bergizi gratis (MBG), distribusi gas elpiji, ketahanan pangan, penjagaan kebun sawit, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) serta penertiban dan penjagaan kawasan hutan, hingga pengelolaan ibadah haji. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gunawan Aji Prasetyo mendapat notifikasi dari Instagram, yang memberitahukan kalau akunnya ditangguhkan permanen pada Senin, 17 Maret 2025. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa IPB 2024 ini curiga penangguhan akunnya itu disebabkan karena aktivitasnya di sosial media yang menolak revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tiga hari kemarin berturut-turut saya vokal terhadap propaganda media sosial, yaitu penolakan RUU TNI," kata Aji saat dihubungi Tempo pada Selasa, 18 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sikap Aji yang menolak RUU TNI itu turut dibagikan oleh pengikutnya di Instagram. Ia memang dikenal kerap vokal terhadap kebijakan pemerintah. Misalnya ketika mengkritik kebijakan efisiensi anggaran beberapa waktu lalu. 

Dia sempat mengupayakan agar akunnya bisa kembali aktif. Aji mengirim upaya banding ke layanan bantuan Instagram, tapi usaha itu ditolak. 

Instagram beralasan bahwa Aji melanggar pedoman komunitas karena telah memalsukan identitas seseorang. Dalih perusahaan teknologi asal California, Amerika Serikat itu ditampik oleh Aji.

Menurut dia, sejak pertama kali akun Instagram-nya dibuat, identitas yang didaftarkan ialah miliknya sendiri. Aji menduga akunnya dilaporkan secara massal oleh pendengung atau buzzer yang tak senang dengan suara kritisnya. 

Dugaan itu diperkuat dengan informasi yang didapat Aji dari koleganya. Dia mengatakan, bahwa koleganya ini mengetahui ihwal sistem informasi.

"Ada informasi dari kenalan kakak kalau akun saya di-report lebih dari 200 akun buzzer," ujar mahasiswa Teknologi Produksi Ternak angkatan 2020 ini.

Aji tak ingin suaranya dibatasi. Dia bergegas membuat akun baru dengan nama pengguna @gunawanaji_. Dia berujar, platform itu bakal dimanfaatkan olehnya untuk menyatakan penolakan terhadap RUU TNI.

"Saya jelas dan pasti menolak segala upaya untuk menyalahi amanat reformasi," ujarnya.

Serangan balik terhadap penolak RUU TNI ini juga dialami oleh badan pengurus Kontras. Kantornya yang beralamat di kawasan Jakarta Pusat ini diintai oleh orang tak dikenal, usai menginterupsi rapat panja RUU TNI Komisi I DPR dan pemerintah di Hotel Fairmont Jakarta pada 15 Maret lalu.

Staf Kontras Andrie Yunus juga mendapat panggilan telepon secara berkali-kali dari orang yang tidak kenal di malam saat kantornya didatangi orang asing. Dia memilih tidak menjawab panggilan telepon itu sesuai protokol keamanan.

Usai diteror orang tak dikenal, Kontras juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diduga dilakukan oleh satpam Hotel Fairmont Jakarta. Laporan bernomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya itu dibuat pada Sabtu, 15 April atau di hari yang sama saat masyarakat sipil menggeruduk rapat tertutup pembahasan RUU TNI.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh Tempo, laporan dibuat dengan menggunakan beberapa dasar hukum. Di antaranya adalah Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum karena dinilai mengganggu hak konstitusional peserta rapat.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus