Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Cuci Rapor Menjadi Modus yang Buat Katrol Nilai Rapor 51 Siswa SMPN 19 Depok

Kemendikbudristek melakukan pengecekan nilai melalui aplikasi e-rapor dan ditemukan, nilai e-rapor berbeda dengan nilai rapor yang diunggah.

19 Juli 2024 | 04.00 WIB

Sekdis Pendidikan Kota Depok Sutarno dikonfirmasi terkait cuci nilai rapor hingga 51 CPD dianulir usai monitoring MPLS di SMPN 22 Depok, Jalan Bima, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Rabu, 17 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Perbesar
Sekdis Pendidikan Kota Depok Sutarno dikonfirmasi terkait cuci nilai rapor hingga 51 CPD dianulir usai monitoring MPLS di SMPN 22 Depok, Jalan Bima, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Rabu, 17 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 51 siswa SMP Negeri 19 Depok yang telah diterima di beberapa SMA Negeri di Depok dibatalkan penerimaanya dikarenakan terbukti melakukan pemanipulasian nilai rapor. Hal ini diungkapkan oleh Pelaksan harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) Mochamad Ade Afriandi,

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade menjelaskan para Calon Peserta Didik (CPD) dari SMP tersebut terpaksa dianulir saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap dua, didapatkan terjadinya anomali data.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Bidang Pengawasan PPDB Jabar dan Panitia PPDB di salah sau SMA di Depok kemudian melakukan validasi ke SMP Negeri 19 Depok. “Ke SMP asal. Nah, data yang anomali itu ya, karena ada informasi terkait dengan nilai rapor ya, nilai rapor dari SMP asal. Tetapi pada saat divalidasi ke sekolah, disandingkan antara nilai rapor yang diunggah oleh CPD dengan buku rapor, dan juga buku nilai yang ada di sekolah, itu tidak ada perbedaan nilai (sesuai),” kata Ade, Selasa, 16 Juli 2024.

Kecurangan terungkap ketika Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek melakukan pengecekan nilai melalui aplikasi e-rapor dan ditemukan, nilai e-rapor berbeda dengan nilai rapor yang diunggah di buka rapor sekolah.

“Sehingga akhirnya ditelusuri oleh Itjen Kemendikbud bersama kami dan akhirnya diketahui jelas lah, ada istilahnya di Depok itu ‘cuci rapor’ ya, ada cuci rapor yang dilakukan oleh sekolah,” kata Ade.

Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno mengatakan 51 peserta didik yang dianulir dari beberapa SMA Negeri di Depok akan melakukan komunikasi dengan pihak sekolah swasta yang berada di Depok agar para CPD dapat tetap bersekolah.

"Karena memang aturan yang tidak masuk di negeri harus di swasta. Kalau memang ada yang kesulitan untuk bisa masuk ke SMA swasta, kami fasilitasi untuk bisa memperoleh sekolah swasta," kata Sutarno saat ditemui di SMPN 22 Depok, Jalan Bima, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Rabu, 17 Juli 2024.

Sutarno juga menjelaskan Dinas Pendidikan telah berkoordinasi dengan orang tua siswa dan wali kelas di SMPN 19 Depok apabila mendapatkan kendala ketika ingin melanjutkan SMA dengan mengkomunikasikan ke pihak mereka.

"Informasi terakhir, hanya ada 3 yang belum ada (masuk SMA swasta) tapi yang lain sudah bisa memperoleh swasta," ujar Sutarno. Dia berkomitmen agar 51 siswa tersebut tetap memperoleh sekolah dan akan tetap difasilitasi dan dikomunikasikan kepada pihak sekolah swasta yang berada di Depok.

AULIA SABRINI SARAGIH | RICKY JULIANSYAH | 
Pilihan editor: Soal Skandal Cuci Nilai Rapor, Dinas Pendidikan Depok: Siapa Tahu di SD Juga

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus