Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Dari Urusan Administrasi hingga Pribadi, Inilah Beberapa Tugas Ajudan

Selain menjaga keamanan sosok pemimpin, ajudan juga bertugas untuk mengatur administrasi serta kebutuhan pribadi pemimpin.

15 Juli 2022 | 07.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ajudan tergolong dalam istilah militer yang berarti perwira yang diperbantukan kepada raja, presiden, atau perwira tinggi. Biasanya, ajudan diberi tugas untuk mengurus segala keperluan yang berhubungan dengan pekerjaan raja, presiden, atau perwira tinggi dan sebagainya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melalui definisi tersebut, keberadaan ajudan dapat dimaknai sebagai “tangan kanan” para pemimpin dalam menjalankan tugasnya. Kendati memiliki peran penting, keberadaan ajudan tidak diatur dalam undang-undang ataupun peraturan pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Secara hukum, tugas dan kualifikasi ajudan diatur dalam peraturan residen, menteri, gubernur, dan wali kota atau bupati. Misalnya, Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang menjelaskan bahwa peran ajudan merupakan bagian dari fungsi Rumah Tangga Kepresidenan.

Perihal keajudanan presiden diatur lebih lengkap dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keajudanan Presiden atau Wakil Presiden dan Istri atau Suami Presiden atau Wakil Presiden.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa tugas ajudan adalah memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi sehari-hari kepada presiden dan wakil presiden serta kepada istri atau suami presiden atau wakil presiden baik selaku kepala negara atau kepala pemerintahan maupun urusan pribadi.

Apabila merujuk pada Keputusan Wali Kota Pariaman Nomor 98/100/2018, secara terperinci berikut adalah tugas-tugas ajudan:

  1. Menerima, mencatat, dan mengagendakan setiap surat, pesan, acara, dan kegiatan yang sudah, sedang, dan akan dihadiri oleh pimpinan daerah.
  2. Menyiapkan dan mengatur pelaksanaan segala bentuk acara yang dilaksanakan oleh pimpinan daerah.
  3. Menyiapkan dan menyimpan data atau bahan-bahan lain yang telah dan akan digunakan oleh pimpinan untuk sesuatu kegiatan secara rapi dan teratur.
  4. Menyusun konsep surat dan data konfirmasi dari instansi lain yang berkaitan dengan acara atau jadwal kegiatan pimpinan.
  5. Menerima tamu dan mengatur tamu yang akan menghadap pimpinan sesuai dengan kepentingannya.
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

Melalui tugas-tugas tersebut dapat dikatakan bahwa tugas ajudan yang paling utama sering kali berkaitan dengan kegiatan protokoler, yaitu urusan-urusan terkait persuratan, penyambutan tamu ataupun tata cara sebuah kegiatan.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus