Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Dedi Mulyadi Akan Minta Pembatalan Sertifikat Tanah di Bantaran Sungai

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan akan berfokus pada pembenahan tiga sungai di Jabar.

11 Maret 2025 | 16.02 WIB

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan pers di Gedung Pakuan Bandung, 5 Maret 2025. Antara/Ricky Prayoga
Perbesar
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan pers di Gedung Pakuan Bandung, 5 Maret 2025. Antara/Ricky Prayoga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan akan meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mencabut sertifikat tanah yang lokasinya berada di bantaran sungai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Hari ini kita akan bahas dengan Menteri ATR, dan saya akan meminta untuk dicabut,” kata Dedi, di Bandung, Selasa, 11 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dedi mengatakan, permintaan untuk mencabut sertifikat tanah di bantaran sungai tersebut bagian dari rencananya membenahi sungai sebagai langkah pencegahan bencana dalam jangka panjang. “Saya besok akan mengadvokasi Kementerian PU Untuk berhadapan dengan warga yang sudah mensertifikasi daerah aliran sungai, karena daerah aliran sungai sepanjang dari Cibarusah, Cileungsi, kemudian Kali Bekasi semuanya sudah bersertifikat,” kata dia.

Dedi mengatakan akan fokus pada pembenahan 3 sungai terlebih dulu. “Pokoknya tiga sungai dulu yang kita fokuskan. Sungai Cibarusah, Sungai Cileungsi, sungai Kali Bekasi,” kata dia.

Menurut Dedi, pencabutan sertifikat tanah di bantaran sungai tidak memerlukan ganti rugi dengan alasan tanah tersebut merupakan tanah negara. “Dia kan sudah ngambil tanah negara. Kan dulu itu sungai itu pasti dikelola BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai), PJT (Perum Jasa Tirta) atau PSDA (Balai Pengelolaan Sumber Daya Air) kan tiga-tiganya merupakan aset negara. Sungai itu dulu milik negara loh, ketika hari ini sungai menjadi milik perorangan berarti ada alih fungsi sertifikat yang tidak layak,” kata dia.

Dedi mengatakan upaya pembenahan sungai tersebut mengiringi langkah yang dilakukan sebelumnya, yakni membenahi tata ruang. “Kita memulai melakukan pembongkaran daerah yang menutupi daerah resapan air yang bedampak pada mengalir air ke Ciasura kemudian nanti ke Kali Bekasi, dari Kali Bekasi kemudian ke Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi serta Jakarta, kalau Jakarta juga dari Ciliwung. Nah kemudian kita juga sudah bergerak untuk membenahi daerah aliran sungai,” kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus