Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) meluncurkan sebuah buku yang merangkum pemikiran dan pesan untuk pemimpin Indonesia. Buku yang diterbitkan menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, itu berjudul ‘Tantangan Presiden ke-8 Republik Indonesia: Pemikiran Akademisi Universitas Gadjah Mada’.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Guru Besar Fakultas Kedokteran UGM, Sri Suryawati, mengatakan tulisan dalam buku ini murni pemikiran dari para pakar dan tidak dipengaruhi oleh intervensi atau 'titipan' dari elit penguasa. “Jadi ini merupakan betul-betul pemikiran kami, kerisauan kami, harapan-harapan kita,” kata Sri ketika ditemui di kantor Tempo, Jumat, 11 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Buku yang ditulis oleh akademisi lintas disiplin ini memuat sembilan belas tulisan. Buku ini terbagi menjadi empat bagian; etika dan budaya bangsa, kekayaan alam, kependudukan dan pemberantasan kemiskinan, serta pengembangan industri.
Versi digital buku ini nantinya bisa dibaca oleh publik secara gratis. “Kami sedang berusaha agar buku ini open akses sehingga bisa di download oleh siapapun, dan ini sedang dalam proses dengan percetakan UGM,” jelasnya.
Meski belum bisa memberi kepastian kapan buku ini bisa diakses secara digital, tapi Sri berharap prosesnya selesai sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden. Prosesi pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan presiden dan wakil presiden akan berlangsung dalam sidang paripurna MPR pada Ahad, 20 Oktober 2024.
Pada awal tahun, kalangan akademisi UGM sempat mengkritisi pemerintahan Presiden Joko Widodo yang dianggap menyimpang dan menabrak etika—salah satunya terkait pencalonan anaknya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai wakil presiden. Kritik tersebut dituangkan dalam Petisi Bulaksumur yang dibacakan pada 31 Janurari 2024.
Gibran bisa menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu pada Oktober 2023. Paman GIbran, Anwar Usman, yang saat itu menjabat Ketua MK, berperan mengabulkan permohonan uji materi pasal yang mengatur batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Anwar lantas dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK. Majelis Kehormatan MK memutus Anwar melakukan pelanggaran berat kode etik. Anwar dikenai sanksi pencopotan jabatan sebagai Ketua MK.
"Kami menyesalkan tindakan-tindakan menyimpang yang justru terjadi dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang juga merupakan bagian dari keluarga besar Universitas Gadjah Mada," kata Ketua Dewan Guru Besar UGM, Profesor Koentjoro di Balairung UGM, Rabu, 31 Januari 2024.
Rachel Farahdiba Regar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: