Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Digelar di UI, Sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa Adili Nawadosa Jokowi Dimulai

Mahkamah Rakyat Luar Biasa digelar di UI. Elemen masyarakat sipil mengajukan gugatan atas yang mereka sebut sebagai nawadosa Jokowi.

25 Juni 2024 | 13.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Majelis hakim People's Tribunal atau Pengadilan Rakyat yang dinamakan Mahkamah Rakyat Luar Biasa di Wisma Makara, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa 25 Juni 2024. Sidang berisikan agenda menggugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi atas berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintahannya. Dalam gugatan tersebut, Mahkamah Rakyat Luar Biasa menyebutkan bakal mengadili sembilan dosa atau "Nawadosa" rezim Jokowi selama sepuluh tahun menjabat. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Rakyat Luar Biasa menggelar sidang untuk mengadili pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada hari ini, Selasa, 25 Juni 2024. Pengadilan yang disebut People's Tribunal atau Sidang Rakyat itu digelar secara terbuka di Wisma Makara Universitas Indonesia atau UI, Depok, Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pantauan Tempo di lokasi, ratusan orang terlihat hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, seperti mahasiswa, buruh, petani, akademisi, jurnalis, hingga para aktivis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut laman mahkamahrakyat.id, Mahkamah Rakyat Luar Biasa dilaksanakan untuk mengadili “Nawadosa” rezim Jokowi. Ada sembilan poin “Nawadosa” yang mereka sebutkan dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi dan dipandang telah mengganggu rasa keadilan rakyat.

Saat pengadilan dimulai, sejumlah penggugat yang merupakan komponen masyarakat sipil sudah hadir di ruang sidang. Ada delapan penggugat dalam sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa kali ini.

Mereka masing-masing membawa gugatan “Nawadosa” rezim Jokowi dengan fokus berbeda-beda. Di antaranya soal perampasan ruang hidup, persekusi, korupsi, militerisme dan militerisasi, komersialisasi pendidikan, kejahatan kemanusiaan dan impunitas, sistem kerja yang memiskinkan, serta pembajakan legislasi.

Sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa dimulai pada sekitar pukul 10.30 WIB. Panitera Mahkamah Luar Biasa Dicky Rafiki membacakan agenda sidang sebelum pengadilan itu dimulai.

“Perkenankan kami untuk menjelaskan agenda sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa pada hari ini,” kata Dicky di hadapan para hadirin. Pertama, kata dia, agenda sidang dimulai dengan pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum para penggugat.

Kedua, pembacaan gugatan oleh penggugat. Ketiga, pembacaan keterangan di daerah-daerah. Serta keempat, pemeriksaan gugatan oleh majelis.

“Lima, pemeriksaan saksi atau ahli,” ucap Dicky. Terakhir, sidang akan ditutup dengan pembacaan kesimpulan, petitum, dan pembacaan amar putusan.

Juru Bicara Mahkamah Rakyat Luar Biasa, Edy Kurniawan mengatakan panitia sidang telah melayangkan panggilan kepada Jokowi untuk hadir di pengadilan rakyat tersebut. Surat pemanggilan itu, kata Edy, telah disampaikan secara langsung ke Kantor Sekretariat Negara dan secara daring ke media sosial milik pemerintah.

Namun, Presiden Jokowi sebagai tergugat tidak memenuhi panggilan Mahkamah Rakyat Luar Biasa. Baik Jokowi maupun pemerintah tidak mengirimkan wakilnya untuk datang di tengah-tengah sidang rakyat kali ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus