BERAPA jumlah Cina ex Hoakiauw yang terkena PP 10/1959 di
daerah Kalimantan Selatan dan Tengah? Angka yang pasti susah
diperoleh, sesulit pemecahan kasus itu sendiri bagi Pemerintah.
Namun yang jelas, pada tahun 1960 misalnya, di kedua wilayah
pulau raksasa itu tercatat tidak kurang dari 2.000 orang. Sambil
mengatakan bahwa pada tahun 1961 sempat terpulangkan kurang
lebih 500 orang, Zakir Madjid, Kepala Imigrasi Kalsel/Tengah,
nyaris balik bertanya, "itu kan jumlah pada tahun 1960",
katanya.
Tidak adanya data pasti nampaknya susah juga menuding Kantor
Wilayah Imigrasi di sini sebagai nstansi vertikal yang pernah
punya catatan. Sebab pada tahun 1963, Kantor Imigrasi yang
tadinya terletak di jalan Jawa terbakar dimakan api. Akibatnya,
data-data turut hangus, di samping arsip yang ada sekarang
tahu-tahu habis dimakan rayap. Untuk mengumpulkan data-data ini,
jelas dipandang perlu mengadakan pencatatan lagi. Melakukan
inpentarisasi dengan cara memberikan Surat Bukti Pendaftaran
Kembali (SBPK) pun bukan perkara gampang. Di samping pengarahan
dari Pemerintah Pusat yang dipandang Zakir agak terlambat
(1959-1972), hambatan lain bukan tak ada. Umpamanya sejak PP 10
itu keluar hingga awal 1973, tidak mustahil para ex Hoakiauw itu
sudah ada yang pindah tempat, kawin, lahir dan bahkan bukan
mustahil pula ada yang menjadi Warga Negara Indonesia melalui
proses Naturalisasi.
Dana & Sarana
Salah satu bukti kebenaran sinyalemen menjadi WNI ini, adalah
yang terjadi di Kota-Baru. Menurut sumber TEMPO baru-baru adi
Imigrasi nyaris kebobolan memberikan kewarga-negaraan kepada ex
Hoakiauw. Untung petugas Imigrasi cepat mengadakan pengusutan,
proses pemberian ditarik kembali. Dari sini, Bupati Kabupaten
Kota laru, Haji Syamsir Alam, secara informil pernah melaporkan
bahwa di daerahnya cukup banyak terdapat ex Hoakiauw. Masih
dalam hal pendaftaran kembali, kesulitan lain masih ada, yaitu
masalah dana dan sarana yang namanya komunikasi yang masih
dirasa sulit di daerah itu. Apalagi di daerah Sampit (Kalimantan
Tengah) yang menurut Zakir cukup banyak Hoakiauw di situ. Untuk
menembus ke Sampit, kendati bisa dicapai lewat udara dan air,
bisa dibayangkan berapa memakan biaya dan waktu. Itulah
sebabnya, sensus ulang yang dimulai sejak awal 1973, belum lagi
memberi hasil jelas. "Kita mengharapkan pendaftaran kembali ini
sudah rampung sebelum Pemilu tahun 1977 nanti", Zakir berharap.
Nah, sekarang sudah berapa banyak yang terdaftar? "Sesuai dengan
SBPK yang kita keluarkan", kata Zakir, "di Banjarmasin sudah 352
orang dan di Kota Baru akan diberikan 300 orang". Jumlah ini
baru di Kalsel, belum bisa diraba yang di Kalteng. "Sebab
laporan dari Kalteng belum lagi diterima", ucap Zakir
menambahkan. Bertolak dari SBPK yang sudah dan akan diberikan
selanjutnya masih menyusul tanda tanya. Misalnya, setelah
pendaftaran kembali selesai, langkah apa yang akan diambil oleh
Pemerintah -- mengingat ex Hoakiauw ini tidak mungkin diterima
jadi WNI. Akan hal ini, Zakir mengembalikan persoalannya kepada
Pemerintah Pusat. Bahkan kepada TEMPO. Zakir berulang-ulang
mengatakan bahwa Pemerintah cukup bingung menghadapi kasus
Hoakiauw itu. Maksudnya Pemerintah serba susah. "Perkara
mengeluarkan mereka dari Tanah Air kita ini, mudah saja. Tapi
mau diantar ke mana?" Zakir melanjutkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini