Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Diprotes Ormas, Patung Bunda Maria di Yogya Ditutup Terpal saat Puasa Ramadan

Patung Bunda Maria di rumah doa Sasana Adhi Rasa ST. Yakobus itu ditutupi terpal berwarna biru pada 22 Maret 2023 atau sehari sebelum Puasa Ramadan

23 Maret 2023 | 21.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Patung Bunda Maria ditutupi terpal di Dusun Degolan, Bumirejo, Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta atas desakan sekelompok orang yang mengatasnamakan dari partai politik Islam, Kamis, 23 Maret 2023 (TEMPO/Shinta Maharani)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Sekelompok orang yang mengatasnamakan dari partai politik Islam keberatan dengan patung Bunda Maria berukuran jumbo di Dusun Degolan, Bumirejo, Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta dengan tuduhan mengganggu kekhusyukan ibadah puasa umat Islam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Protes itu membuat patung setinggi enam meter di rumah doa Sasana Adhi Rasa ST. Yakobus itu ditutupi terpal berwarna biru pada 22 Maret 2023 atau sehari sebelum Puasa Ramadan 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tekanan dari sekelompok orang tersebut membuat Kepolisian Kabupaten Kulon Progo meminta pemilik dan pengelola menutupi patung dengan terpal. Tapi, Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Kulon Progo Ajun Komisaris Besar Polisi Muharomah Fajarini membantah tekanan itu.

"Polisi hanya menjaga kondusivitas karena ada ormas yang keberatan demi kekhusyukan ibadah puasa," kata Muharomah Fajarini dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis, 23 Maret 2023. 

Penutupan patung Bunda Maria di Lendah menggunakan terpal karena protes dari ormas Islam beberapa hari yang lalu.
Ormas tersebut menurut dia menyampaikan aspirasi sebagian masyarakat atas ketidakyamanan karena keberadaan patung tersebut. Mereka menganggap patung itu mengganggu umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah di Masjid Al-Barokah. Penutupan patung tersebut menurut dia bukan dilakukan oleh polisi, tetapi oleh pemilik tempat doa tersebut.

AKBP Muharomah Fajarini menolak menyebutkan kelompok yang keberatan dengan patung itu dengan alasan agar tidak memperkeruh suasana. 

Tempo melihat rumah doa yang baru dibangun pada pertengahan 2022 itu berdiri berhadap-hadapan dengan masjid Al-Barokah atau hanya berjarak 6 meter. Di masjid itu terlihat anak-anak sedang berbuka puasa lalu berlangsung ibadah salat tarawih. Di rumah doa terlihat seorang penjaga, Kepala Desa Bumirejo, dan sejumlah orang. 

Puluhan orang terdiri dari petugas Polsek Lendah, dan kepala dusun setempat, mendatangi bangunan seluas 1.200 meter persegi itu untuk melihat patung yang diselimuti terpal pada Rabu pagi 22 Maret 2023. Keluarga pemilik rumah doa juga ada di sana. 

Tempo mendapatkan informasi, empat hari sebelum penutupan patung dengan terpal itu Kapolsek Lendah, petugas Kementerian Agama Kulon Progo, Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Kesatuan Bangsa dan Politik berembug untuk menawarkan ke pemilik rumah doa agar patung tersebut ditutupi terpal. Pemilik rumah doa, Yacobus Sugiarto yang bermukim di Jakarta kemudian mengirimkan terpal dari Jakarta untuk menutup patung itu. 

Disebut warga tak pernah nyatakan keberatan 

Ketua pengelola rumah doa Sasana Adhi Rasa, Petrus Surjiyanta menyebutkan selama ini warga tidak pernah menyatakan keberatan dengan patung itu. Tiba-tiba, pada 11 Maret, sekelompok orang yang mengatasnamakan partai politik Islam mendatangi pengelola rumah doa.

Kepada Petrus, mereka menyatakan sebagian warga keberatan dengan patung itu. "Mereka minta patung dibongkar atau dipindah supaya tidak ganggu umat yang beribadah di masjid," kata Petrus. 

Hingga berita ini ditulis, Tempo sedang mengkonfirmasi anggota ormas yang keberatan dengan patung Bunda Maria itu. 

SHINTA MAHARANI

Shinta Maharani

Shinta Maharani

Kontributor Tempo di Yogyakarta

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus