Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Dirut TVRI Akui Pernah Menulis di Playboy Indonesia: Soal Wisata

Direktur Utama TVRI Iman Brotoseno mengakui pernah menulis di Majalah Playboy Indonesia, namun tak mengandung unsur pornografi.

29 Mei 2020 | 18.20 WIB

Iman Brotoseno. Facebook/@iman brotoseno
Perbesar
Iman Brotoseno. Facebook/@iman brotoseno

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta-Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI ) Iman Brotoseno menjawab kritik terkait latar belakangnya yang pernah menjadi kontributor Majalah Playboy Indonesia.

Iman mengatakan hanya sekali berkontribusi untuk Majalah Playboy Indonesia, yakni pada September 2006 melalui tulisan berjudul Menyelam di Pulau Banda. "Tulisan ini fokus mengulas wisata bahari dan sama sekali tidak ada unsur pornografi," kata Iman dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 Mei 2020.

Iman mengatakan dalam rentang 2006-2008 lalu ia sering menjadi kontributor foto dan artikel tentang penyelaman di berbagai majalah, Playboy Indonesia salah satunya. Dia juga mengatakan Playboy Indonesia sangat berbeda dari versi luar negeri.

Menurut Iman, banyak penulis yang mengisi majalah tersebut. Banyak pula tokoh nasional yang juga diwawancarai oleh Playboy. Namun kata dia, hal ini tak menghilangkan integritas penulis dan tokoh bersangkutan karena substansinya pun tidak terkait pornografi.

Kritik terkait latar belakang Iman sebagai eks kontributor Playboy Indonesia ini sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid. Politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut menilai penunjukan Iman tak menimbang etika kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hidayat juga mengungkit bahwa pemimpin redaksi dan sejumlah model Playboy Indonesia ketika itu pernah diproses hukum terkait delik kesusilaan. Namun menurut Iman, Dewan Pers ketika itu tak sepakat dengan putusan Mahkamah Agung yang memvonis eks Pemimpin Redaksi Playboy Indonesia, Erwin Arnada.

Dewan Pers menolak menyebut Playboy Indonesia melanggar pasal pornografi. "Bahkan Dewan Pers menilai putusan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi pers," ujar Iman.

Mahkamah Agung sebelumnya memvonis eks Pemred Playboy Indonesia, Erwin Arnada penjara dua tahun. Putusan itu menuai kecaman karena dianggap membatasi kebebasan pers. Namun pada 2011, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Erwin.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus