Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengaku masih menunggu penugasan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk maju sebagai bakal calon gubernur pada pemilihan gubernur Jawa Barat atau Pilgub Jabar 2024.
"Pilkada ini kan Agustus akhir harus ditentukan dan saya masih tugas di kementerian. Harus ada persiapan yang sangat khusus untuk mendapatkan penugasan. Per hari ini penugasannya belum dikatakan ke saya," kata Sandiaga di Desa Serang, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Jumat, 12 Juli 2024 seperti dikutip Antara.
Dia mengatakan saat ini dia sedang fokus bertugas di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk membangkitkan pariwisata. Karena politik sangat dinamis, Sandiaga akan menunggu keputusan partai politik, apakah dia tetap di kementerian seperti yang ditugaskan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
"Saya akan memprioritaskan tugas dan fungsi saya di kementerian," kata dia menegaskan.
Mengenai kesiapannya jika ditugaskan maju sebagai bakal calon gubernur pada Pilgub Jabar, dia mengaku tidak boleh bilang siap karena pemilihan kepala daerah harus betul-betul mempersiapkan dan mengerti elektabilitas, kualitas, dan isi tas.
Dengan demikian, kata dia, sebelum menyatakan siap, harus dicek lebih dulu ketiga hal tersebut dan nantinya masyarakat yang akan menentukan.
“Tapi, pada intinya, pilkada ini sangat strategis karena setelah pilpres kemarin pilkada ini yang akan mempercepat kita menuju Indonesia Emas 2045," ujar mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini.
PKB Usulkan Sandiaga Maju di Pilgub Jabar 2024
Sebelumnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mempertimbangkan mengusung Sandiaga sebagai calon gubernur dalam Pilgub Jabar 2024. Sandiaga akan bersaing dengan kader-kader internal PKB seperti Cucun Ahmad Syamsurijal dan Syaiful Huda yang juga berpeluang diusung.
"Aspirasi dari sebagian masyarakat Jawa Barat dan beberapa kader PKB untuk mengajak Pak Sandiaga Uno menjadi calon gubernur Jawa Barat," kata Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, Jakarta Pusat pada Selasa malam, 2 Juli 2024.
Jazilul menyebutkan alasan mempertimbangkan nama Sandiaga karena ibu Menteri Pariwisata itu berasal dari Jabar. Dia juga mengklaim Sandiaga cukup populer karena anak muda di Jabar dinamis. Jazilul menilai Sandiaga cukup gesit jika dibandingkan dengan calon lain. Namun dia mengatakan hal itu perlu dijajaki lebih jauh karena pilkada ini memiliki kerumitan sendiri.
Suara PKB di Jabar masih membutuhkan dukungan dari partai lain sehingga harus melakukan koalisi. Kerumitan yang dia maksud adalah mencari pasangan. Komunikasi dengan partai lain untuk pencalonan itu disebut masih cair.
"PKB di Jawa Barat tidak bisa mengusung sendiri sehingga membutuhkan komunikasi dengan partai koalisi. Setidaknya PKS meski belum dirembuk secara resmi," tuturnya.
Tanggapan PPP atas Usulan PKB
Adapun Ketua DPP PPP Achmad Baidowi merespons positif wacana PKB mengusung Sandiaga dalam Pilgub Jabar. Dia berterima kasih atas gagasan PKB tersebut.
"Itu menunjukkan bahwa kader PPP laku di mana-mana. Tentunya kami berbangga diri dan berbahagia," kata politikus yang akrab disapa Awiek ini di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juli 2024.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR ini menyebutkan minat PKB mendukung Sandiaga adalah hal wajar. Dia mengungkit soal pengalaman Sandiaga yang pernah maju di Jakarta mendampingi Anies Baswedan pada 2017. Dia juga menyinggung peran Sandiaga sebagai calon wakil presiden yang mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2019.
"Tentu jejak elektoral itu akan dicatat. Terekam dalam memori publik," ujarnya.
Awiek menegaskan PPP belum memberikan rekomendasi kepada Sandiaga untuk maju dalam Pilgub Jabar. Meski begitu, Awiek menuturkan PPP terbuka berkoalisi dengan parpol lain dalam mengusung Sandiaga.
Dia mengatakan partainya masih mempertimbangkan persyaratan yang harus dipenuhi. Dia menjabarkan gabungan kursi PPP dan PKB di DPRD Jabar belum mencapai 20 persen berdasarkan hasil Pemilu 2024. Padahal, Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada menyebutkan hanya parpol atau gabungan parpol dengan minimal 20 persen dari total kursi di DPRD yang bisa mencalonkan kepala daerah.
"Bukan hanya berhenti soal figur, tetapi juga bangunan koalisi untuk mencapai 20 persen kursi DPRD. Itu yang penting. Jangan orangnya ada, kendaraan tidak ada," ucapnya.
SAVERO ARISTIA WIENANTO | ANTARA
Pilihan editor: Harapan Projo kepada PDIP setelah Bobby Nasution Diusung Koalisi Gemuk di Pilgub Sumut
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini