Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Fikri Disyacitta, Dosen Komunikasi Politik Universitas Negeri Yogyakarta sebut iklan prestasi Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan di Harian Kompas berpotensi menimbulkan pelanggaran etik. Sebelumnya, seperti dilansir dari laman Antaranews.com, iklan yang memuat prestasi dari kinerja Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan tampil dalam ukuran besar di Harian Kompas, tepat sehari setelah debat capres ketiga, yakni pada Senin, 8 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Demikian pula dengan iklan Prabowo di Harian Kompas dalam kapasitasnya sebagai Menhan, menurut saya secara etik hal ini kurang tepat karena lembaga pemerintahan mestinya menghindari untuk menampilkan materi yang berkaitan dengan pencitraan figur capres-cawapres,” ujar Fikri Disyacitta saat dihubungi oleh Tempo pada Rabu, 10 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fikri menyebut bahwa secara aturan, hal tersebut telah diatur melalui Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam aturan tersebut, pejabat negara dan pejabat publik dibatasi atau bahkan dilarang untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam kampanye.
“Secara aturan, melalui Pasal 282 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sudah ada aturan yang membatasi pejabat negara dan pejabat publik dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam kampanye,” ujar Fikri.
Timnas AMIN Meradang
Sementara itu, dalam kesempatan yang berbeda, Juru Bicara Timnas AMIN, yakni Iwan Tarigan menyebut bahwa pihaknya keberatan dengan adanya iklan Kementerian Pertahanan yang muncul di Harian Kompas. Ia menjelaskan alasan keberatannya karena turut menduga bahwa pemasangan iklan tersebut menggunakan dana Kementerian Pertahanan.
"Iklan ini patut diduga dilakukan dengan sengaja oleh capres (nomor urut) 2 dan tim suksesnya, tetapi menggunakan dana Kemhan," kata Juru Bicara Timnas AMIN, Iwan Tarigan, seperti dilansir dari laman Antaranews.com.
Selain itu, Iwan juga menilai bahwa iklan tersebut telah melanggar Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Oleh karena itu, Timnas AMIN turut mendesak Badan Pengawas Pemilu atau Pemilu untuk menindak tegas setiap aktivitas pasangan calon peserta Pilpres 2024 yang melanggar ketentuan kampanye.
"Kami meminta Bawaslu bersikap tegas dan memberi hukuman kepada capres dan cawapres, yang masih berstatus pejabat negara, yang menggunakan kekuasaannya untuk melakukan kampanye," ujar Iwan.
Sebelumnya Disorot Iklan Prabowo-Gibran di Videotron
Iklan diduga untuk kampanye tayang di videotron kawasan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat pada Jumat, 5 Januari 2024. Tempo melihat iklan pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran), serta logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Lokasi videotron yang menampilkan iklan pasangan calon atau paslon nomor urut 2 tak jauh dari Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat. Hanya berjarak 3-4 gedung dari layar besar itu, Tempo juga menemukan iklan videotron yang memperlihatkan logo banteng PDIP.
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Pusat merespons pemasangan iklan di lokasi yang dilarang dipasang alat peraga kampanye (APK) tersebut.
Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey menyebut akan memerintahkan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) untuk menelusuri dugaan pemasangan iklan kampanye.
RENO EZA MAHENDRA I ADVIST KHOIRUNIKMAH