Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

DPR Berencana Evaluasi Pilkada Serentak, Terutama soal Pj Kepala Daerah

Dede Yusuf, menanggapi usulan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tidak digelar berbarengan dalam waktu satu tahun

21 November 2024 | 18.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dede Yusuf. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menanggapi usulan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja agar pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak digelar bersamaan dalam kurun waktu satu tahun. Dede menuturkan Komisi II DPR memang ingin melakukan evaluasi penyelenggaraan Pilkada serentak. Alasannya, banyak hal-hal yang perlu diantisipasi sehingga tidak jadi masalah ke depan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Apakah tadi konsepnya bisa saja menjadi per zonasi kita mulai, atau pilkada eksekutif dengan legislatif dibedakan, atau pilpres dengan pemilu dibedakan, ini semua masih kajian," kata Dede usai FGD persiapan Pilkada 2024 yang diadakan KPU di Jakarta, Kamis 21 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan, salah satu hal yang perlu dievaluasi yakni banyaknya posisi pemimpin daerah yang diisi Penjabat kepala daerah (Pj) menjelang Pilkada. Pj yang ditunjuk biasanya merupakan pejabat dari pemerintah pusat. Ia menduga, akan ada banyak kepentingan ketika Pj berasal dari pusat.

Di samping itu, Pj juga masih mengerjakan urusan pusat sehingga membuat mereka kelabakan.

"Di satu sisi tiba-tiba mereka harus mengurus permasalah di daerah, tapi juga harus mengurus permasalah di pusat. Nah mungkin perlu kita evaluasi terkait masalah soal, apa namanya, pilkada serentak gini," kata Dede.

Karena itu, Dede mengatakan, Komisi II DPR akan mencoba membahas hal ini. Komisi II DPR akan mencari formula yang sesuai untuk pelaksanaan Pemilu. 

Namun, Dede mengatakan, Komisi II DPR tidak akan terburu-buru melakukan evaluasi itu. Dede menilai, perlu ada keterlibatan akademisi untuk membuat kajian mengenai hal ini. 

"Nanti kalau kajian-kajian ini sudah masuk, baru kita mengambil kebijakan politik. Jadi kita sekali lagi, karena DPR sendiri bagian dari kebijakan politik, kami tidak boleh memikirkan sesuatu yang membuat penguasa senang, tidak boleh," kata Dede.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Bagja mengatakan, usulan pemilu dan pilkada tidak bersamaan sudah disampaikan kepada pemerintah, karena jajarannya merasa lelah ketika pemilu dan pilkada diselenggarakan pada tahun yang sama.

"Kasihan, panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) itu capek. Apalagi panwascam harus berpindah dari pemilu ke pilkada," kata Bagja dalam Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta, Rabu, 20 November 2024, dikutip dari Antara.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan akan mengakomodasi usulan Perludem dan Bawaslu RI.

"Konsep ini juga diusulkan oleh Perludem, ada pemisahan antara pemilu nasional dan lokal, ada jarak yang cukup antara pilkada dan pilpres, pileg," kata Bima di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 20 November 2024.

Bima mengatakan, pemerintah akan fokus mengkaji usulan tersebut setelah pilkada serentak selesai. Saat ini, kata dia, fokus masih tertuju pada penyelenggaraan Pilkada 2024.

"Ini bagus. Nanti setelah tahapan pilkada ini selesai, kami akan fokus. Sekarang kami tampung semua usulan, tapi kami akan serius lakukan pembahasan dengan teman-teman civil society, kampus, dan teman-teman partai setelah tahapan pilkada," ujarnya.

Menurut dia, banyak usulan-usulan menarik yang masuk. Bima menegaskan bahwa Kemendagri siap menampung usulan-usulan tersebut.

"Tapi usulan-usulan ini semua menarik. Banyak usulan yang sifatnya itu variasi sistem, jadi itu kita tampung semua," kata Bima.

Annisa Febiola berkontribusi dalam tulisan ini.

Pilihan Editor: Putaran ketiga Debat Pilgub Sejumlah Daerah Jelang Pilkada Serentak

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus