Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

DPR Berpeluang Evaluasi KPU Menggunakan Tata Tertib Terbaru

Dede belum mengungkapkan detail rencana evaluasi KPU menggunakan Tata Tertib terbaru DPR.

28 Februari 2025 | 03.50 WIB

Warga menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 15 Purus Padang, Sumatera Barat, Sabtu, 13 Juli 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat melaksanakan PSU untuk calon anggota DPD RI di provinsi itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konsititusi (MK) dengan jumlah DPT sebanyak 4.088.606 orang. ANTARA/Iggoy el Fitra
material-symbols:fullscreenPerbesar
Warga menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 15 Purus Padang, Sumatera Barat, Sabtu, 13 Juli 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat melaksanakan PSU untuk calon anggota DPD RI di provinsi itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konsititusi (MK) dengan jumlah DPT sebanyak 4.088.606 orang. ANTARA/Iggoy el Fitra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan mengatakan pihaknya membuka opsi mengevaluasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan Peraturan DPR tentang Tata Tertib.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasalnya, kata dia, ada sejumlah kelalaian KPU yang membuat 24 daerah perlu melakukan pemungutan suara ulang atau PSU sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Seperti ternyata ada (calon kepala daerah) yang masih memiliki permasalahan hukum, narapidana masih lolos juga, itu kan masalah kecermatan saja," kata Dede usai rapat bersama mitra Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis, 27 Februari 2025.

Politikus Partai Demokrat ini mengatakan hal serupa tidak boleh terjadi lagi. Namun, Dede belum mengungkapkan detail rencana evaluasi KPU menggunakan Tata Tertib terbaru DPR. "Evaluasi menjadi penting karena ada hal-hal yang menurut catatan kami terlalu simpel untuk bisa terloloskan," ujar dia.

Namun, Dede mengatakan sebenarnya kasus PSU wajar terjadi dalam pelaksanaan Pilkada, sehingga dia tidak ingin melabeli KPU gagal dalam menyelenggarakan Pilkada 2024.

Berdasarkan putusan MK, ada beberapa calon kepala daerah yang akhirnya didiskualifikasi karena ditemukan catatan pernah menjadi narapidana hingga kasus penggunaan ijazah palsu. KPU berdalih hal-hal itu terloloskan karena singkatnya tenggat pendaftaran calon kepala daerah.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya perlu waktu lama untuk memverifikasi ijazah calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 lalu. Hal itu mengakibatkan kemenangan atau keikutsertaan calon kepala daerah dianulir oleh MK.

"Kalau kami boleh menyampaikan, memang kami juga punya keterbatasan untuk menyampaikan ijazah seseorang itu asli atau tidak asli dalam waktu yang sangat mepet. Untuk menyatakan sesuatu (ijazah) tidak asli, kami butuh putusan pengadilan," ujar Afifuddin dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis.

Adapun tiga daerah dengan calon kepala daerah berperkara ijazah palsu, yakni Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kota Palopo. Menurut Afifuddin, KPUD di tiga daerah tersebut belum bisa memverifikasi keabsahan ijazah calon kepala daerah pada masa yang telah ditentukan. "Proses itu belum terpenuhi saat masa di mana teman-teman harus memutuskan seseorang memenuhi syarat atau tidak, atau masa pencalonan," kata dia.

Dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilkada pada Senin, 24 Februari 2025, hakim MK mendiskualifikasi calon Wali Kota Trisal Tahir dalam Pilkada Palopo. MK menyatakan ijazah paket C yang dijadikan dokumen pencalonan milik Trisal Tahir palsu.

"Menyatakan diskualifikasi calon wali kota dari pasangan calon nomor urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024," kata Ketua MK Suhartoyo.

Hal serupa terjadi pada calon bupati Kabupaten Pesawaran Aries Sandi Darma Putra B yang ternyata tidak memiliki ijazah SMA yang sah. Dalam putusan Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, Aries dinilai tidak memenuhi syarat ijazah SLTA/sederajat sebagai syarat pencalonan bupati.

Sebelumnya, DPR pernah menggunakan Peraturan Tata Tertib terbaru untuk mengevaluasi Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan hasil evaluasi terhadap DKKP langsung diserahkan ke pimpinan DPR.

"Hasilnya kami serahkan ke pimpinan DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Cukup sampai di situ," kata Rifqi yang ditemui seusai rapat evaluasi bersama DKPP di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.

Rifqi tak bersedia membeberkan hasil evaluasi Komisi Bidang Pemerintahan terhadap DKPP.  Ia pun tak bersedia berkomentar ketika dikonfirmasi soal peluang rekomendasi pencopotan Ketua DKPP Heddy Lugito setelah evaluasi tersebut. Politikus Partai NasDem ini berdalih bahwa komisinya menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan amanat konstitusi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus