Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

Salah Langkah Memahami Putusan Mahkamah Konstitusi

Agenda revisi Undang-Undang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan dinilai tak sejalan dengan putusan MK tentang UU Cipta Kerja. Seharusnya yang diubah adalah omnibus law itu.

8 Februari 2022 | 00.00 WIB

Sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) digelar secara daring dari Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Agustus 2021. mkri.id
Perbesar
Sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) digelar secara daring dari Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Agustus 2021. mkri.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Mahkamah Konstitusi sama sekali tak mengamanatkan metode omnibus law untuk dimasukkan dalam aturan pembahasan undang-undang Indonesia.

  • DPR cenderung ingin menjalankan dissenting opinion atau pendapat berbeda hakim MK yang disebutkan dalam putusan.

  • Seharusnya DPR memisahkan banyak kluster dalam UU Cipta Kerja berdasarkan kluster topik ketika merevisi omnibus law.

JAKARTA – Pakar hukum menganggap rencana merevisi Undang-Undang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan untuk mengesahkan metode omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja sangat berbahaya. Sebab, upaya itu akan menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus