Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Mahkamah Konstitusi sama sekali tak mengamanatkan metode omnibus law untuk dimasukkan dalam aturan pembahasan undang-undang Indonesia.
DPR cenderung ingin menjalankan dissenting opinion atau pendapat berbeda hakim MK yang disebutkan dalam putusan.
Seharusnya DPR memisahkan banyak kluster dalam UU Cipta Kerja berdasarkan kluster topik ketika merevisi omnibus law.
JAKARTA – Pakar hukum menganggap rencana merevisi Undang-Undang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan untuk mengesahkan metode omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja sangat berbahaya. Sebab, upaya itu akan menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo