Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek Khairul Munadi mengatakan Tes Kemampuan Akademik atau TKA akan digunakan untuk memverifikasi data dari rapor siswa. Sistem evaluasi belajar baru yang dicetuskan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ini berfungsi untuk masuk jalur prestasi ke perguruan tinggi. Sejauh ini, jalur prestasi tersebut menggunakan nilai rapor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi TKA ini instrumen yang berguna untuk mengonfirmasi. Mengonfirmasi data yang ada di rapor," kata Khairul saat ditemui di Kompleks Parlemen pada Selasa, 11 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Khairul mengungkapkan bahwa selama ini banyak calon mahasiswa yang memanipulasi nilai rapor saat mendaftar melalui jalur prestasi. Namun, ia menyatakan bahwa pembahasan lebih lanjut mengenai mekanisme penggunaan TKA dalam seleksi perguruan tinggi masih belum dilakukan secara detail. "Tapi pembicaraan secara lebih detail itu belum. Jadi kira-kira posisinya sekarang begitu. Karena masih di awal, sudah ada memang beberapa diskusi," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan Tes Kemampuan Akademik merupakan sistem evaluasi belajar yang ditetapkan Kemendikdasmen bagi siswa kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA yang akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026. Meski begitu, kepesertaan TKA tidak bersifat wajib bagi siswa kelas 12. Salah satu fungsi utamanya adalah untuk seleksi penerimaan mahasiswa jalur prestasi.
Mu’ti menjelaskan penerapan TKA diperuntukkan bagi siswa yang siap secara mental untuk mengikuti tes tambahan di penghujung tahun ia bersekolah. Pertimbangannya, kata Mu’ti, adalah masyarakat yang selama ini cenderung menilai tes semacam itu berpotensi menjadi sebab siswa mengalami stres. “Tapi kalau dia siap mental dan ingin untuk, misalnya, melanjutkan ke jenjang di atasnya dan bisa punya peluang untuk belajar yang lebih tinggi lagi, ya ikut,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu konsekuensi yang mungkin dihadapi siswa kelas 12 atau 3 SMA apabila mereka memilih untuk tidak mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA), kata Mu'ti, adalah kesulitan untuk masuk ke perguruan tinggi. “Itu konsekuensinya kalau dia tidak ikut. Jadi (TKA) tidak wajib, tapi kalau dia tidak ikut, dia tidak punya nilai individual,” ujar Mu’ti saat ditemui seusai agenda taklimat media yang diadakan di kantornya, Jakarta Pusat, pada Senin, 3 Maret 2025.
Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.