Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Legislator PDIP Minta Teddy Indra Wijaya Mundur dari TNI

Anggota DPR dari PDIP T.B Hasanuddin meminta Teddy Indra Wijaya mundur dari TNI karena posisinya sebagai sekretaris kabinet bertentangan UU TNI.

12 Maret 2025 | 21.10 WIB

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: Oji/nvl
Perbesar
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: Oji/nvl

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Tubagus Hasanuddin meminta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mundur dari Tentara Nasional Indonesia. Hasanuddin berpendapat bahwa Teddy yang baru naik pangkat dari mayor menjadi letnan kolonel tersebut sudah melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan posisi Teddy di kabinet saat ini juga tidak sesuai dengan jabatan sipil yang diusulkan untuk dapat diduduki oleh prajurit TNI dalam revisi Undang-Undang TNI. Dalam daftar inventariasi masalah (DIM) revisi UU TNI, posisi Teddy tidak terakomodasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Pada DIM RUU TNI yang baru, prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga,” kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 12 Maret 2025.

Hasanuddin mengaku sempat dimintai pendapat oleh pihak Istana pada Oktober 2024 mengenai rencana pengangkatan mayor Teddy sebagai Seskab tanpa harus mengundurkan diri dari militer. "Saat itu saya menyarankan agar jika ingin mempertahankan status militer mayor Teddy, maka posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer,” kata dia.

Menurut Hasanuddin, ada sejumlah posisi di Sekretariat Militer yang dapat diisi oleh Teddy. Misalnya, kepala biro umum, kepala biro tanda pangkat, dan kepala biro tanda jasa dan kehormatan. Selain itu, ia juga menyarankan penambahan satu jabatan yaitu kepala biro sekretariat kabinet di bawah Sekretariat Militer agar penempatan Teddy bisa sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang TNI.

"Maka sesuai dengan aturan, Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI," ujarnya.

Sebelumnya, berdasarkan kopian dokumen Markas Besar TNI yang dilihat oleh Tempo, 6 Maret 2025, Panglima TNI memerintahkan untuk menaikkan satu tingkat pangkat Teddy Indra Widjaya, yaitu dari mayor menjadi letnan kolonel.

“Diperintahkan, Mayor Inf Teddy Indra Widjaya, Sekretaris Kabinet RI. Seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari mayor ke letkol terhitung mulai 25 Februari 2025,” bunyi dokumen tersebut.

Dokumen itu menyebutkan bahwa diperlukan surat perintah dari Panglima TNI untuk Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari mayor ke letkol. Panglima TNI Jenderal Agus Subianto pun menerbitkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang KPRP dari mayor ke letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya. 

Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus