Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

DPR Estimasi Kebutuhan Anggaran Pemungutan Suara Ulang Capai Rp 750 Miliar

DPR menyebut anggaran pemungutan suara ulang kemungkinan bisa bertambah ketika ada pengamanan dan lainnya

27 Februari 2025 | 16.08 WIB

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong dan Dede Yusuf Macan Effendi berbicara pada konferensi pers di depan ruangan Komisi II, gedung parlemen, Jakarta Pusat, 18 Februari 2025. Tempo/Nabiila Azzahra A
Perbesar
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong dan Dede Yusuf Macan Effendi berbicara pada konferensi pers di depan ruangan Komisi II, gedung parlemen, Jakarta Pusat, 18 Februari 2025. Tempo/Nabiila Azzahra A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan mengatakan kebutuhan anggaran untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi mencapai sekitar Rp 750 miliar. Jumlah tersebut merupakan kebutuhan dari Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, hingga kebutuhan pengamanan untuk TNI dan Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Usulan anggaran yang tadi sudah disampaikan baik KPU maupun Bawaslu kurang lebih sekitar Rp750 miliar dan kemungkinan bisa bertambah ketika ada pengamanan yang lainnya,” kata Dede kepada awak media usai rapat bersama mitra komisinya di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis, 27 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam rapat, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan ketersediaan anggaran Bawaslu kabupaten/kota tersisa sekitar Rp 35,8 miliar. Sementara kebutuhan untuk pengawasan PSU ia perkirakan sebesar Rp 251,9 miliar. Sehingga ada kekurangan dana sekitar Rp 216 miliar.

Menurut dia, penyelenggaraan pengawasan terhadap PSU di sekitar 24 daerah perlu dukungan anggaran dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Selain itu, penyelenggaran PSU dilakukan menggunakan sisa dana hibah dari APBD untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 lalu.

“Tapi sudah banyak pemda (pemerintah daerah) yang meminta dana yang sisa tersebut untuk dikembalikan ke pemda,” kata Bagja.

Sementara itu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan kebutuhan anggaran PSU diperkirakan sebesar Rp 486.383.829.417. Hal itu mencakup 24 daerah yang akan melakukan PSU dan 2 daerah yang perlu rekapitulasi suara ulang serta perbaikan keputusan KPU. Sehingga total ada 26 satker KPU untuk PSU.

Afifuddin mengatakan terdapat 19 satker KPU yang masih kekurangan anggaran dengan total Rp 373.718.524.965. Sisanya, ada satu satker yang tidak memerlukan biaya yakni KPU Jayapura karena sifatnya hanya perbaikan administratif.

Sebelumnya, MK telah merampungkan seluruh proses persidangan terkait dengan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU kepala daerah tahun 2024 pada Senin, 24 Februari 2025. Terdapat 24 daerah yang harus melakukan PSU.

Selain itu, MK mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya. MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara. Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam artikel ini.


Pilihan Editor: Komisi II DPR Rapat Bersama KPU dan Bawaslu Hari Ini, Bahas Kesiapan PSU di 24 Daerah

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus