Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
DPR menunggu surat presiden untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan para calon anggota KPU-Bawaslu.
Komisi II DPR menargetkan tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu sudah terpilih sebelum akhir masa sidang pada 21 Februari mendatang.
Para calon anggota KPU-Bawaslu yang diseleksi akan menjadi penyelenggara perhelatan demokrasi.
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunggu surat presiden untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test para calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Wakil Ketua Komisi Bidang Pemilu DPR, Saan Mustopa, mengatakan Presiden Joko Widodo mempunyai waktu 14 hari untuk mengirim nama calon yang telah lolos seleksi ke DPR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Panitia seleksi telah mengirim 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu kepada Presiden pada 6 Januari lalu. "Kemungkinan surat tersebut akan diserahkan pada 21 Januari menjelang tenggat akhir pengiriman," ujar Saan, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Politikus NasDem itu menilai proses seleksi oleh panitia sudah cukup baik, dari ratusan calon anggota KPU-Bawaslu mengerucut menjadi puluhan nama. Panitia seleksi, kata Saan, terlihat mempertimbangkan komposisi gender dan penyelenggara, baik yang telah menjabat maupun yang baru ikut seleksi. "Melihat komposisi yang lolos, sudah mewakili keragaman."
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027, Juri Ardiantoro (tengah), di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, 6 Januari 2022. BPMI Setpres/Muchlis Jr
Menurut dia, 11 anggota panitia seleksi bekerja maksimal menyeleksi calon anggota penyelenggara pemilu itu, meski sejumlah kalangan mengkritik proses seleksi. Tapi, secara umum, Saan melihat semua calon yang namanya telah berada di tangan Presiden mempunyai rekam jejak yang baik.
Saan mengatakan legislator Senayan akan segera memproses para calon anggota begitu Presiden menyerahkan surat untuk proses seleksi mereka. "Begitu surat diterima, akan ada rapat Badan Musyawarah (Bamus). Ketika Bamus menugaskan di Komisi II DPR, kami akan memproses sesuai dengan tahapan."
Saan berjanji melibatkan masyarakat serta media dalam proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU-Bawaslu. Masukan publik, kata dia, sangat penting untuk diklarifikasi kepada para calon yang akan mengikuti tes di Senayan. Saan menargetkan tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu sudah terpilih sebelum akhir masa sidang pada 21 Februari mendatang.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu merupakan upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang kredibel serta berkualitas. Karena itu, kata dia, proses seleksi sangat penting agar tidak mengorbankan kapasitas serta integritas para calon yang akan mengisi formasi keanggotaan KPU dan Bawaslu.
Simulasi pemungutan dan penghitungan suara di kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Medan, 15 Desember 2022. ANTARA/Fransisco Carolio
Menurut Titi, proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu berbeda dengan seleksi lembaga independen lainnya. Sebab, mereka yang diseleksi akan menjadi penyelenggara perhelatan demokrasi serta perebutan kekuasaan yang mensyaratkan profesionalitas dan kemandirian. "Pertaruhannya kualitas demokrasi elektoral Indonesia," ujarnya.
Para calon anggota KPU yang lolos adalah August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Dahliah, Hasyim Asy’ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Idham Holik, Iffa Rosita, Iwan Rompo Banne, Mochammad Afifuddin, Muchamad Ali Safa’at, Parsadaan Harahap, Viryan, Yessy Yatty Momongan, dan Yulianto Sudrajat. Adapun calon anggota Bawaslu adalah Aditya Perdana, Andi Tenri Sompa, Fritz Edward Siregar, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Lolly Suhenty, Mardiana Rusli, Puadi, Rahmat Bagja, Subair, dan Totok Hariyono.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, tidak menjawab pesan dan sambungan telepon saat dimintai konfirmasi ihwal surat presiden ke DPR soal seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu. Begitu juga dengan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar.
IMAM HAMDI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo