Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Draf Aturan KPU Pilkada 2020, Ini 4 Metode Kampanye yang Dilarang

Delapan metode kampanye Pilkada 2020 yang diperbolehkan itu pun harus dilaksanakan sesuai protokol kesehatan di tengah wabah Covid-19.

6 Juni 2020 | 11.36 WIB

Ilustrasi TPS Pilkada. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ilustrasi TPS Pilkada. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - KPU (Komisi Pemilihan Umum) menyiapkan draf Peraturan KPU tentang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 secara serentak pada 9 Desember nanti.

Demi mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19, KPU bakal mengatur metode pelaksanaan kampanye.

"Ada metode tahapan kampanye yang dilarang," kata Komisioner KPU Dewa Raka Sandi memaparkan draf PKPU dalam uji publik virtual hari ini, Sabtu, 6 Juni 2020.

Menurut draf tersebut, ada empat metode kampanye Pilkada 2020 yang dilarang dilakukan oleh partai politik atau gabungan parpol, pasangan calon dan/atau tim kampanye.

Empat metode kampanye yang dilarang adalah;
1. Pentas seni, panen raya, dan atau konser musik;
2. Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan atau sepeda santai
3. Perlombaan
4. Kegiatan sosial berupa bazar, donor darah, dan atau hari ulang tahun.

Adapun metode kampanye yang diperbolehkan adalah:

1. Pertemuan terbatas
2. Pertemuan tatap muka dan dialog
3. Debat publik/debat terbuka antarpasangan calon
4. Penyebaran bahan kampanye kepada umum
5. Pemasangan alat peraga kampanye
6. Pemasangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, dan Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta
7. Kampanye melalui media sosial
8. Rapat umum.

KPU akan mengatur bahwa delapan metode kampanye Pilkada 2020 yang diperbolehkan itu pun harus dilaksanakan sesuai protokol kesehatan di tengah wabah Covid-19.

Dalam debat publik atau debat terbuka, masih menurut draf PKPU, diselenggarakan di dalam studio stasiun televisi baik LPP maupun LPS.

Acara juga hanya boleh dihadiri oleh calon atau pasangan calon, tim kampanye dalam jumlah terbatas, dan KPU setempat.

Dilarang menghadirkan undangan, penonton, dan/atau suporter.

Kemudian metode kampanye rapat umum Pilkada 2020 boleh digelar secara daring atau video conference. Rapat umum daring maksimal dilakukan dua kali untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur dan satu kali untuk pemilihan bupati-wakil bupati atau pemilihan wali kota-wakil wali kota.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus