Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

Bertabur Perwira TNI Aktif di Jabatan Sipil

Penempatan TNI aktif di era Presiden Prabowo Subianto diperkirakan makin marak setelah DPR mulai membahas revisi UU TNI.

5 Maret 2025 | 09.00 WIB

Seorang aktivis membawa payung protes yang bertuliskan “Kembalikan TNI ke Barak!” saat mengikuti Aksi Kamisan ke-851 di depan Istana Merdeka, Jakarta, 13 Februari 2025. Antara/Sulthony Hasanuddin
Perbesar
Seorang aktivis membawa payung protes yang bertuliskan “Kembalikan TNI ke Barak!” saat mengikuti Aksi Kamisan ke-851 di depan Istana Merdeka, Jakarta, 13 Februari 2025. Antara/Sulthony Hasanuddin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Daftar perwira aktif TNI yang menduduki jabatan sipil dalam pemerintahan Prabowo makin panjang.

  • Koalisi masyarakat sipil menyoroti mulai bergulirnya revisi Undang-Undang TNI di DPR.

  • Menormalisasi militer dalam kehidupan sipil di negara demokrasi.

DAFTAR perwira aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menduduki jabatan sipil dalam pemerintahan Prabowo Subianto makin panjang. Yang terakhir adalah Mayor Jenderal Novi Helmy Prasetya, yang diangkat sebagai Direktur Utama Perum Bulog.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Andi Adam Faturahman

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus